Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78210354
Rincian Aduan
LGWP78210354
Selesai
Public
Kemarin saya ke Samsat Sukoharjo untuk melakukan pencetakan STNK, sudah saya tunjukkan bukti transfer berupa screenshot tapi TIDAK DILAYANI dengan alasan bukti harus DICETAK dahulu padahal saya sedang buru-buru untuk proses pembuatan KK baru. Sedangkan sekarang KTP saya sedang di proses di kecamatan untuk pembuatan KK baru. Apa bisa saya melakukan pencetakan STNK menggunakan fotocopynya saja? Mohon feedback-nya. Terimakasih
Topik
Disposisi
Kamis, 22 April 2021 - 08:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 23 April 2021 - 09:44 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 23 April 2021 - 09:47 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Jumat, 30 April 2021 - 10:23 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan telah kami tindak lanjuti. dan sudah di proses di hari berikutnya. Yang bersangkutan datang ke SAMSAT Sukoharjo