Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78158054
KABUPATEN PEMALANG, 11 Jun 2022
Terdapat oknum perangkat desa di Desa Watukumpul Kecamatan watukumpul atas nama Riyanto yang secara tidak langsung meminta pungli terkait pendaftaran Nikah. Kronologi: saya dan calon istri memilih untuk mengurus sendiri administrasi nikah ke KUA secara online melalui simkah, sebab jika melalui kasi pelayanan desa, diminta tarif 900.000 s.d 1.000.000, padahal sesuai aturan yg berlaku hanya 600.000 jika akad dilaksanakan di luar KUA. Setelah berkas-berkas selesai, termasuk membayar billing PNBP secara mandiri, oknum perangkat desa tersebut menyebarkan informasi yang merendahkan ke keluarga kami, karena tidak mau diuruskan kasi pelayanan desa, oknum tersebut mengatakan, bahwa anak muda tidak punya adab, mengurus sendiri nikah, mental miskin, dan sebagainya. Mohon ditindaklanjuti, agar hal serupa tidak terjadi, dan anak muda lain tidak takut untuk mengurus administrasi secara online. Terimakasih.
Disposisi
Sabtu, 11 Juni 2022 - 17:43 WIB
Verifikasi
Kamis, 16 Juni 2022 - 08:15 WIB
Kabupaten Pemalang