Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78105674
Rincian Aduan
LGWP78105674
Topik
Disposisi
Senin, 14 Juli 2025 - 13:27 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 Juli 2025 - 08:16 WIBKota Semarang
Progress
Rabu, 16 Juli 2025 - 08:36 WIBKota Semarang
Progress
Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:29 WIBKota Semarang
Kronologi Penguasaan dan Pengelolaan Tanah Perkebunan Karet Kalimas (Bukit Semarang Baru) 1. Tahun 1924 (Perkebunan Karet masih milik perusahaan Kolonial Belanda) ○ Perkebunan Karet Kalimas dikuasai oleh perusahaan kolonial Belanda Maatschappij Ter Exploitatie Der Pamanoekan En Tjiasem Landen Geute Batavia. ○ Hak tanah berdasarkan Hak Erfpacht Verponding No. 86 dan 83 serta Hak Eigendom Verponding No. 21, total luas ± 1.020 ha di Kabupaten Kendal. 2. Tahun 1964 (Perkebunan Karet dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia) ○ Nasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia melalui PP No. 6 Tahun 1964. ○ Pengelolaan diberikan kepada Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Dwikora IV (kemudian menjadi Perusahaan Perkebunan Subang) berdasarkan SK Menteri Pertanian dan Agraria No. 75/Kompak/1964. 3. Tahun 1972 (Lahan dikerjasamakan oleh PMA asal Inggris dan diperoleh Hak Guna Usaha oleh PT Tata Anyar Indonesia) ○ Berdasarkan PP No. 3 Tahun 1972, dilakukan kerja sama antara Pemerintah RI dengan The Anglo Indonesia Plantat
Progress
Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:30 WIBKota Semarang
2
Progress
Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:30 WIBKota Semarang
3
Selesai
Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:31 WIBKota Semarang
Menindaklanjuti laporan yang Saudara sampaikan melalui platform Lapor semar terkait kawasan BSB (Bukit Semarang Baru) Kecamatan Mijen Kota Semarang , kami sampaikan lampiran Kronologi Penguasaan dan Pengelolaan Tanah Perkebunan Karet Kalimas (BSB Bukit Semarang Baru) melalui update laporan. Terimakasih