Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78100411

Rincian Aduan

LGWP78100411

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
14 Nov 2022
0 ditandai
Maf pak mau tanya untuk biaya mutasi masuk kendaraan roda dua itu sebenarnya brp? Apakah masyarakat tidak boleh urus sendiri, karena saya habis urus mutasi masuk kendaraan roda dua di Samsat Majenang Cilacap kita mau urus sendiri sama petugas diminta supaya dia yang urus bahkan aku SDH minta mau urus sendiri tp tidak dilayani..dan akhirnya saya ikut juga apa kata petugas karena sudah terlanjur cabut berkas di DKI..sedangkan biaya nya itu lewat petugas Samsat Majenang lebih dari kepala 1...mohon penjelasannya pak..Pakah semua itu harus petugas Samsat yg urus padahal dari masyarakat kecil sudah mau berusaha urus sendiri..bahkan pas cabut aja kita urus sendiri petugas oke" saja.tapi kenapa didaerah sendiri malah dipersulit...trims

Disposisi

Senin, 14 November 2022 - 13:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 14 November 2022 - 20:12 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 15 November 2022 - 11:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami koordinasikan dengan SAMSAT terkait

Selesai

Rabu, 23 November 2022 - 12:50 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Atas saran serta masukan kami ucapkan terimakasih dan akan kita lakukan evaluasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Terimakasih