Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78100411
Rincian Aduan
LGWP78100411
Selesai
Public
Maf pak mau tanya untuk biaya mutasi masuk kendaraan roda dua itu sebenarnya brp? Apakah masyarakat tidak boleh urus sendiri, karena saya habis urus mutasi masuk kendaraan roda dua di Samsat Majenang Cilacap kita mau urus sendiri sama petugas diminta supaya dia yang urus bahkan aku SDH minta mau urus sendiri tp tidak dilayani..dan akhirnya saya ikut juga apa kata petugas karena sudah terlanjur cabut berkas di DKI..sedangkan biaya nya itu lewat petugas Samsat Majenang lebih dari kepala 1...mohon penjelasannya pak..Pakah semua itu harus petugas Samsat yg urus padahal dari masyarakat kecil sudah mau berusaha urus sendiri..bahkan pas cabut aja kita urus sendiri petugas oke" saja.tapi kenapa didaerah sendiri malah dipersulit...trims
Disposisi
Senin, 14 November 2022 - 13:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 14 November 2022 - 20:12 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 15 November 2022 - 11:59 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami koordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Rabu, 23 November 2022 - 12:50 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Atas saran serta masukan kami ucapkan terimakasih dan akan kita lakukan evaluasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat
Terimakasih