Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78090753

Rincian Aduan

LGWP78090753

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
09 Dec 2022
0 ditandai
warga penerima bantuan PHK desa wringinjajar, mengeluh, karena harus membelanjakan 400 ribu di satu pengurus pkh dan barang yg diberli tdk sesuai timbangan, kalau 1 kg hanya 0,8 ons, trus ukm yg lain tdk ada yg membeli, piye pak ganjar, dinas sosial diam aja tho

Disposisi

Jumat, 09 Desember 2022 - 10:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 09 Desember 2022 - 10:21 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Jumat, 09 Desember 2022 - 10:22 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Jumat, 09 Desember 2022 - 21:19 WIB

Kabupaten Demak

Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI. 

Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa ybs.

Perlu kami informasikan bahwa  pencairan PKH tahap 4, BLT BBM, sembako alokasi Oktober November Desember akan di cairkan melalui PT. Pos Indonesia . Seluruh kabupaten Demak akan berlangsung tanggal 24 November s/d 05 Desember sesuai jadwal yang telah di tentukan. 

Untuk penerima ada 3 kategori 

1. PKH, sembako, BBM

2. Sembako dan BBM

3. PKH dan BBM

Undangan dan jadwal menyusul


Dikarenakan penerima terbagi menjadi 3 kelompok penerima maka kami informasikan bahwa jumlah dana yang diterima berbeda beda sebagai contoh untuk KPM penerima program 

1. Sembako + BBM = Rp. 900.000

2. PKH + sembako + BBM = Rp. 900.000 + PKH sesuai komponen

3. PKH + BBM = Rp. 300.0000 + PKH sesuai Komponen.

Terkait KPM yang mendapatkan bantuan sembako sesuai dengan surat kepala dinsos P2PA kab demak merujuk surat direktur pemberdayaan dan rentan kami sampaikan bahwa KPM bebas belanja di toko sembako manapun tidak boleh dipaksa di toko sembako atau tempat tertentu. (DINSOS P2PA)

Selesai

Selasa, 13 Desember 2022 - 10:52 WIB

Kabupaten Demak

Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI. 

Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa ybs.

Perlu kami informasikan bahwa  pencairan PKH tahap 4, BLT BBM, sembako alokasi Oktober November Desember akan di cairkan melalui PT. Pos Indonesia . Seluruh kabupaten Demak akan berlangsung tanggal 24 November s/d 05 Desember sesuai jadwal yang telah di tentukan. 

Untuk penerima ada 3 kategori 

1. PKH, sembako, BBM

2. Sembako dan BBM

3. PKH dan BBM

Undangan dan jadwal menyusul


Dikarenakan penerima terbagi menjadi 3 kelompok penerima maka kami informasikan bahwa jumlah dana yang diterima berbeda beda sebagai contoh untuk KPM penerima program 

1. Sembako + BBM = Rp. 900.000

2. PKH + sembako + BBM = Rp. 900.000 + PKH sesuai komponen

3. PKH + BBM = Rp. 300.0000 + PKH sesuai Komponen.

Terkait KPM yang mendapatkan bantuan sembako sesuai dengan surat kepala dinsos P2PA kab demak merujuk surat direktur pemberdayaan dan rentan kami sampaikan bahwa KPM bebas belanja di toko sembako manapun tidak boleh dipaksa di toko sembako atau tempat tertentu. (DINSOS P2PA)