Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78000895

Rincian Aduan

LGWP78000895

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
25 Sep 2023
0 ditandai
Tarip parkir sepeda motor di halaman kantor Samsat Krapyak Semarang Rp. 3.000. Karcis tanpa Kop, No. Seri, Porporasi, Mohon kalau bisa Halaman Kantor instansi Pemerintah jangan terlalu dikomersilkan, rakyat yg datang utk bayar pajak dari berbagai golongan ekonomi Rp. 3.000 Dana masuk ke Kas Daerah, atau Kantor setempat, atau masuk ke siapa? Mohon dievaluasi kalau memang harus bayar bisa disesuaikan dgn Tarip parkir resmi Pemkot SMG utk sepeda motor, mobil yg nilainya lebih rendah, apakah Pemprov harus lebih mahal? Terima Kasih.

Disposisi

Senin, 25 September 2023 - 14:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 27 September 2023 - 09:09 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan diterima. Kami koordinasikan dg unit terkait

Progress

Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:45 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Halo kak,

Terkait aduan kaka telah kami koordinasikan dengan unit terkait (pihak Samsat Semarang 3), berikut penjelasannya :

1. Pengelolaan lahan parkir pada UPPD Kota Semarang III dilakukan dengan sistem sewa lahan, dan berkaitan dengan retribusi parkir akan dikoordinasikan dengan pihak penyewa lahan sebagai pihak pemungutan parkir

2. Atas kejadian tersebut, Samsat Semarang 3 mengambil langkah evaluasi dan pembinaan atas pemungutan parkir untuk perbaikan atas kinerja pelayanan UPPD Kota Semarang 3.

Demikian untuk menjadikan maklum.

Progress

Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terlampir klarifikasi resmi dari pihak Semarang 3, kami mengucapkan terima kasih atas saran dan kritik yang membangun utk perbaikan layanan kami kedepan. Terima kasih

Selesai

Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:58 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan telah diselesaikan. Terima kasih