Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78000895
KOTA SEMARANG, 25 Sep 2023
Tarip parkir sepeda motor di halaman kantor Samsat Krapyak Semarang Rp. 3.000. Karcis tanpa Kop, No. Seri, Porporasi, Mohon kalau bisa Halaman Kantor instansi Pemerintah jangan terlalu dikomersilkan, rakyat yg datang utk bayar pajak dari berbagai golongan ekonomi Rp. 3.000 Dana masuk ke Kas Daerah, atau Kantor setempat, atau masuk ke siapa? Mohon dievaluasi kalau memang harus bayar bisa disesuaikan dgn Tarip parkir resmi Pemkot SMG utk sepeda motor, mobil yg nilainya lebih rendah, apakah Pemprov harus lebih mahal? Terima Kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 25 September 2023 - 14:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 27 September 2023 - 09:09 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan diterima. Kami koordinasikan dg unit terkait
Progress
Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:45 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terkait aduan kaka telah kami koordinasikan dengan unit terkait (pihak Samsat Semarang 3), berikut penjelasannya :
1. Pengelolaan lahan parkir pada UPPD Kota Semarang III dilakukan dengan sistem sewa lahan, dan berkaitan dengan retribusi parkir akan dikoordinasikan dengan pihak penyewa lahan sebagai pihak pemungutan parkir
2. Atas kejadian tersebut, Samsat Semarang 3 mengambil langkah evaluasi dan pembinaan atas pemungutan parkir untuk perbaikan atas kinerja pelayanan UPPD Kota Semarang 3.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Progress
Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:48 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:58 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah diselesaikan. Terima kasih