Rincian Aduan : LGWP77967825

Selesai Public

LAIN-LAIN, 24 Aug 2015

Jam Kerja PNS/minggu berapa lama Pak?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 24 Agustus 2015 - 15:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 25 Agustus 2015 - 07:32 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Selasa, 25 Agustus 2015 - 16:13 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.22 Tahun 2000 dan Instruksi Gubernur No.069/76/2000 tentang ketentuan  hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka jumlah jam kerja PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam 1 minggu minimal 37,5 jam. Demikian terimakasih atas perhatiannya dan terus semangat berkarya.