Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77962279

Rincian Aduan

LGWP77962279

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
13 Jan 2023
0 ditandai
Asalamu alaikum kpada bapak yang yerhormat..? Bolekah kami segenap kluarga menyampekan pesan gimana cara kami menangani orang tua kami yang sedang sakit agar cepat ditangani karana kendala biaya dengan pbjs kami segenap kluarga minta tolong sangat

Disposisi

Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 16 Januari 2023 - 09:20 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh

Progress

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:19 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal

Untuk bisa mendapatkan fasilitas PBIJK/ KIS/ Jamkesda mekanisme dan prosedur pengusulanya adalah dari desa/ kelurahan melalui petugas fasilitator dengan melengkapi berkas sebagai berikut :
1. Form perngusulan dari desa/ kelurahan
2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Desa
3. Foto rumah (tampak lantai, dinding, atap)
4. Foto warga yang akan diusulkan
5. Foto copy KK
Berkas yang telah lengkap kemudian dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Kendal untuk dilakukan entry usulan ke dalam sistem dan selanjutnya menunggu antrian sesuai dengan ketersediaan kuota.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.

Selesai

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:19 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal

Untuk bisa mendapatkan fasilitas PBIJK/ KIS/ Jamkesda mekanisme dan prosedur pengusulanya adalah dari desa/ kelurahan melalui petugas fasilitator dengan melengkapi berkas sebagai berikut :
1. Form perngusulan dari desa/ kelurahan
2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Desa
3. Foto rumah (tampak lantai, dinding, atap)
4. Foto warga yang akan diusulkan
5. Foto copy KK
Berkas yang telah lengkap kemudian dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Kendal untuk dilakukan entry usulan ke dalam sistem dan selanjutnya menunggu antrian sesuai dengan ketersediaan kuota.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.