Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP77951551
KOTA SURAKARTA, 23 Jun 2021
Selamat sore bapak ganjar. saya ingin menanyakan, apakah tidak ada arahan untuk WFH di lingkungan jawa tengah khususnya kota surakarta? karena semakin banyak yang terkena covid19 di lingkungan pemkot surakarta. dan sudah ada beberapa yang meninggal dunia. mohon tindak lanjutnya. terrima kasih sebelumnya. selamat sore
Disposisi
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 29 Juni 2021 - 08:47 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000007947.
Progress
Kamis, 01 Juli 2021 - 16:10 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (BKPPD Surakarta).
Selesai
Kamis, 01 Juli 2021 - 16:10 WIB
Kota Surakarta
Terimakasih atas aduan yang di sampaikan.
jawaban aduan :
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta No : 800/2864 tentang petunjuk teknis perpanjangan pelaksanaan system kerja aparatur sipil negara dalam upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 ( Covid-19 ) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta tanggal 28 Juni 2021 diatur beberapa hal sebagai berikut :
- Bahwa Pemerintah Kota Surakarta memberlakukan penerapan bekerja bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terdiri PNS dan PPPK dari tumah ( Work From Home /WFH) sebesar 50 % dan Bekerja di kantor ( Work Form Office ( WFO ) sebesar 50 % .
- Pembagian dan penjadwalan bagi yang melaksanakan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor diatur oleh masing-masing perangkat daerah,dengan mempertimbangkan keberlangsungan fungsi organisasi dan pelayanan.
- Sehubungan dengan aduan saudara di ulas terkait arahan WFH pemerintah kota Surakarta telah mengeluarkan SE pengaturan WFH dan WFO sebanyak 14 kali.dengan kompisis prosentase menyesuaikan kondisi setiap ada perpanjangan.