Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77882471
Rincian Aduan
LGWP77882471
Verifikasi
Public
Assalamualaikum Bapak... Semoga Allah Selalu Memberkahi Segala Aktivitas Bapak... Nyuwun Sewu Bapak, Untuk Iuran BPJS Bagi Guru SLB Negeri Se Jawa Tengah Kelanjutannya Pripun Nggih Pak? Sejak 2019 Ko' Sudah Tidak Ditanggung Pemerintah Provinsi Lagi? Mohon Petinjuk Untuk 2020 Ini Bagaimana?
Disposisi
Rabu, 05 Februari 2020 - 11:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Jumat, 03 April 2020 - 11:48 WIBDINAS PENDIDIKAN
Terkait dengan GTT yang dibiayai oleh APBD telah diatur dalam Pergub Jateng No. 3/2017 tentang Pembayaran Honor GTT/PTT SMA, SMK, SLB Negeri. Pada Pasal 10 Ayat (2) GTT dengan beban jam mengajar minimal 24 sd. maksimal 40 jam diberikan honor sebesar UMK Kab/Kota ditambah 10%. Pasal 12 Ayat (1) Besaran Honor GTT PTT sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, sudah memperhitungkan iuran BPJS. Berkait dengan penyertaan GTT dalam BPJS termasuk pembayaran iurannya menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah dan GTT, dengan proporsi: Sekolah pemberi kerja : 3%, GTT (selaku pekerja): 2% sebagaimana tercantum dalam Perpres 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 16b ayat 2. Untuk pengelolaan dan penyetoran premi BPJS GTT dapat dilakukan oleh Sekolah atau ditetapkan lain berdasar kesepakatan Saudara dengan Sekolah. Demikian, semoga bermanfaat.