Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP77823268
KABUPATEN DEMAK, 18 Jan 2023
Selamat malam pak , maaf saya mengadu disini karena saya sudah tidak bisa mengadu kemana lagi, saya punya masalah keuangan pak saya sudah mengambil perumahan kpr di perum kangkung asri indah no 36 mranggen demak di tahun 2019 lalu di tahun 2020 saya mengalami pemecatan di kerjaan saya yg mengharuskan saya keluar kerja lalu menjadi ojek online sampai sekarang saya sudah menggunakan restrukturisasi dari bank 2 x dan sekarang saya tidak bisa mwngambilnya lagi , mohon bantuannya dengan sangat pak dibantu untuk peringanannya saja di bank btn syarian saya sudah mewnunggak selama 3 bulan dan sudah di tanya sama bank btn trus, semoga Tuhan yang membalas semua kebaikan bpk terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 19 Januari 2023 - 09:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 19 Januari 2023 - 09:25 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Kamis, 19 Januari 2023 - 09:26 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 19 Januari 2023 - 12:46 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI. (DINSOS P2PA)