Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77823268
Rincian Aduan
LGWP77823268
Topik
Disposisi
Kamis, 19 Januari 2023 - 09:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 19 Januari 2023 - 09:25 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Kamis, 19 Januari 2023 - 09:26 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 19 Januari 2023 - 12:46 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI. (DINSOS P2PA)