Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77802731
Rincian Aduan
LGWP77802731
Selesai
Public
ijin lapor pak
bantuan covid19 yg 200 perbulan diwilayah saya kok diganti berupa sembako.
sembako yg dimaksud sbg berikut
14kg beras jika beras perkg Rp.8000 maka jk dijumlah Rp. 112000
Buah Pear 2 biji Rp.10000
Kcg ijo 1/4 Rp.7000
Sabun claudia 1 Rp.2000
Telur 1kg Rp.24000
Jika ditotal smua Rp.155000
dan bobot beras ditimbang drmh cuma 12kg.
mohon tanggapannya pak. lokasi majasem mojoagung plantungan kendal jateng
Disposisi
Selasa, 16 Juni 2020 - 09:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:29 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara sedang menunggu klarifikasi dengan pihak dinsos kabupaten kendal semoga segera ada tindak lanjut
Progress
Senin, 22 Juni 2020 - 08:07 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr, Arif Hidayat
di tempat
Terima kasih atas laporannya. Akan kami cek langsung dilapangan.
Sdr, Arif Hidayat
di tempat
Terima kasih atas laporannya. Akan kami cek langsung dilapangan.
Selesai
Selasa, 13 Desember 2022 - 09:08 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Sebagai informasi bahwa Program Bantuan Sosial PKH merupakan "kluster terendah" yang artinya penerima program bansos tersebut adalah dari kalangan ekonomi paling miskin. Oleh karena itu penambahan beberapa program bansos lainya seperti BPNT, BLT BBM, KIP dan sebagainya diharapkan dapat mendukung percepatan pengentasan kemiskinan.
Terkait kurang tepat sasaran dapat dievaluasi melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) yang selanjutnya diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG oleh petugas fasilitator desa.
Kemudian untuk dapat diusulkan sebagai calon penerima program bansos warga masyarakat WAJIB terlebih dahulu masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pendataanya dilakukan oleh Pemerintah desa/ kelurahan melaui petugas Fasilitator desa/ kelurahan.
Sedangkan untuk pengusulan program bansos dilakukan secara berjenjang dari pemerintah desa/kelurahan berdasarkan hasil musdes/ muskel kemudian diinput oleh petugas fasilitator desa/ kelurahan untuk kemudian dilakukan verifikasi dan pemadanan di tingkat Kabupaten dan selanjutnya data usulan dikirim kepada penyelenggara bansos yakni Kementerian Sosial RI. Penentu data siapa saja yang diterima dan lolos mendapatkan program bansos adalah Kementerian Sosial RI.
Oleh karenanya warga yang kesulitan dan belum pernah mendapat program bantuan sosial kami sarankan untuk segera menghubungi petugas fasilitator desa agar desa memiliki data saudara sehingga dapat diusulkan ke dalam program bansos yang sesuai dengan kondisi warga.
Saat ini warga masyarakat juga dapat melakukan pengusulan diri sendiri dan sanggahan secara mandiri melalui aplikasi "Cek Bansos Kemensos RI" dengan menu "Usul Sanggah" yang dapat diunduh di playstore HP android, data usulan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas data Dinas Sosial Kabupaten Kendal untuk kemudian diusulkan ke dalam program bansos apabila layak.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh. untuk BLT Di belanjakan dalam bentuk sembako adalah kebijakan desa sebagai penyalur bantuan yang di maksud
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Sebagai informasi bahwa Program Bantuan Sosial PKH merupakan "kluster terendah" yang artinya penerima program bansos tersebut adalah dari kalangan ekonomi paling miskin. Oleh karena itu penambahan beberapa program bansos lainya seperti BPNT, BLT BBM, KIP dan sebagainya diharapkan dapat mendukung percepatan pengentasan kemiskinan.
Terkait kurang tepat sasaran dapat dievaluasi melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) yang selanjutnya diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG oleh petugas fasilitator desa.
Kemudian untuk dapat diusulkan sebagai calon penerima program bansos warga masyarakat WAJIB terlebih dahulu masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pendataanya dilakukan oleh Pemerintah desa/ kelurahan melaui petugas Fasilitator desa/ kelurahan.
Sedangkan untuk pengusulan program bansos dilakukan secara berjenjang dari pemerintah desa/kelurahan berdasarkan hasil musdes/ muskel kemudian diinput oleh petugas fasilitator desa/ kelurahan untuk kemudian dilakukan verifikasi dan pemadanan di tingkat Kabupaten dan selanjutnya data usulan dikirim kepada penyelenggara bansos yakni Kementerian Sosial RI. Penentu data siapa saja yang diterima dan lolos mendapatkan program bansos adalah Kementerian Sosial RI.
Oleh karenanya warga yang kesulitan dan belum pernah mendapat program bantuan sosial kami sarankan untuk segera menghubungi petugas fasilitator desa agar desa memiliki data saudara sehingga dapat diusulkan ke dalam program bansos yang sesuai dengan kondisi warga.
Saat ini warga masyarakat juga dapat melakukan pengusulan diri sendiri dan sanggahan secara mandiri melalui aplikasi "Cek Bansos Kemensos RI" dengan menu "Usul Sanggah" yang dapat diunduh di playstore HP android, data usulan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas data Dinas Sosial Kabupaten Kendal untuk kemudian diusulkan ke dalam program bansos apabila layak.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh. untuk BLT Di belanjakan dalam bentuk sembako adalah kebijakan desa sebagai penyalur bantuan yang di maksud