Rincian Aduan : LGWP77660263

Selesai Public

KABUPATEN WONOSOBO, 24 Jul 2023

Baru kali ini, sekelas sekolah dasar membutuhkan biaya yang cukup wahhh... dan sangat memberatkan semua orang tua, terutama yang saat ini putra/putrinya terlanjur bersekolah disekolah tersebut. Dan Untuk dinaspedidikan wilayah tersebut terkesan atau bahkan ada indikasi menutupi-nitupi pungutan-pungutan liar disekolah tersebut. Saya,beserta Wali murid lainnya yg ada di desa, sojokerto kec. Leksono berharap ada tidak lanjut dengan segera dari pihak terkait.

1 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 25 Juli 2023 - 09:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Selasa, 25 Juli 2023 - 15:52 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih, laopran telah kami terima

Progress

Selasa, 25 Juli 2023 - 15:53 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan telah kami teruskan ke Disdikpora Kabupaten Wonosobo

Selesai

Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:48 WIB

Kabupaten Wonosobo

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor : 420/1220 tanggal 5 September 2022 Satuan Pendidikan Negeri dilarang melakukan pungutan, dengan demikian Saudara tidak perlu membayar untuk keperluan tersebut.

Lampiran PDF