Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77621557

Rincian Aduan

LGWP77621557

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
28 Oct 2025
1 ditandai

Saya ingin mengajukan aduan tentang sertifikat asli yang hilang dikantor notaris Affandi, sertifikat dibuat tahun 2014 dan sudah diterbitkan tahun 2018 tetapi sertifikat dikeluarga saya hanya dikasih fotocopy saja, yang asli dihilangkan notaris nya sampe sekarang belum ada penerbitan ulang sertifikat keluarga saya, dihubungi tidak pernah ada jawaban, di temui ke kantor tidak pernah bertemu alesan sibuk diluar kota dll, minta tolong untuk ditindak lanjuti masalah terkait ini, terimakasih

Disposisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamannya, aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait.

Progress

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berikut jawaban dari Kantor Pertanahan Kab. Kudus:


Mohon maaf atas ketidaknyamanan Bapak/Ibu. Terhadap pengaduan dimaksud, sudah kami tindaklanjuti dengan mengirimkan surat panggilan terhadap PPAT terlapor. Mohon dapat menunggu untuk konfirmasi dari PPAT tersebut. Terima kasih

Progress

Kamis, 06 November 2025 - 10:45 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berikut hasil dari pertemuan dengan PPAT Afandi, S.H., M.Kn. :


Kronologi:

Bapak Afandi, S.H., M.Kn. selaku PPAT mendapatkan protokol dari Bapak Gatot Sulistyo, S.H., M.Kn. (almarhum) tahun 2016. Sertipikat yang diserahkan sebanyak 3(tiga) sertipikat. Sertipikat sudah diproses dan telah selesai penerbitannya. Kedua sertipikat sudah di serahkan kepada pemohon dengan adanya bukti tanda serah terima pada tahun 2020. Sedangkan sertipikat yang satunya hilang di Kantor Bapak Afandi (Ketlingsut). Bapak Afandi sudah berupaya memproses sertipikat yang hilang tersebut dan mendaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Seiring berjalannya waktu beberapa pemegang hak di sertipikat ada yang meninggal, sehingga Bapak Afandi meminta kelengkapan dokumen persyaratan kepada pemohon (ahli Waris) seperti Surat kematian, KTP dan KK, akan tetapi pemohon (ahli waris) enggan mengumpulkan dokumen persyaratan tersebut yang pada akhirnya proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan karena kendala kekurangan dokumen persyaratan. Terima kasih

Selesai

Kamis, 27 November 2025 - 15:27 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.