Saya ingin mengajukan aduan tentang sertifikat asli yang hilang dikantor notaris Affandi, sertifikat dibuat tahun 2014 dan sudah diterbitkan tahun 2018 tetapi sertifikat dikeluarga saya hanya dikasih fotocopy saja, yang asli dihilangkan notaris nya sampe sekarang belum ada penerbitan ulang sertifikat keluarga saya, dihubungi tidak pernah ada jawaban, di temui ke kantor tidak pernah bertemu alesan sibuk diluar kota dll, minta tolong untuk ditindak lanjuti masalah terkait ini, terimakasih
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77621557
Disposisi
Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:54 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamannya, aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait.
Progress
Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:40 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Berikut jawaban dari Kantor Pertanahan Kab. Kudus:
Mohon maaf atas ketidaknyamanan Bapak/Ibu. Terhadap pengaduan dimaksud, sudah kami tindaklanjuti dengan mengirimkan surat panggilan terhadap PPAT terlapor. Mohon dapat menunggu untuk konfirmasi dari PPAT tersebut. Terima kasih
Progress
Kamis, 06 November 2025 - 10:45 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Berikut hasil dari pertemuan dengan PPAT Afandi, S.H., M.Kn. :
Kronologi:
Bapak Afandi, S.H., M.Kn. selaku PPAT mendapatkan protokol dari Bapak Gatot Sulistyo, S.H., M.Kn. (almarhum) tahun 2016. Sertipikat yang diserahkan sebanyak 3(tiga) sertipikat. Sertipikat sudah diproses dan telah selesai penerbitannya. Kedua sertipikat sudah di serahkan kepada pemohon dengan adanya bukti tanda serah terima pada tahun 2020. Sedangkan sertipikat yang satunya hilang di Kantor Bapak Afandi (Ketlingsut). Bapak Afandi sudah berupaya memproses sertipikat yang hilang tersebut dan mendaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Seiring berjalannya waktu beberapa pemegang hak di sertipikat ada yang meninggal, sehingga Bapak Afandi meminta kelengkapan dokumen persyaratan kepada pemohon (ahli Waris) seperti Surat kematian, KTP dan KK, akan tetapi pemohon (ahli waris) enggan mengumpulkan dokumen persyaratan tersebut yang pada akhirnya proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan karena kendala kekurangan dokumen persyaratan. Terima kasih
Selesai
Kamis, 27 November 2025 - 15:27 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.