Kepada Yth.
Inspektur Kota Semarang
selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
dan
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang
di Tempat
Perihal: Permohonan Pemeriksaan Maladministrasi, Evaluasi Kinerja, dan Pembinaan Disiplin ASN Kecamatan Ngaliyan
Dengan hormat,
Saya mengajukan pengaduan ini karena tidak puas terhadap penyelesaian laporan pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Kecamatan Ngaliyan melalui SP4N-LAPOR/LaporGub Jawa Tengah.
Laporan saya dengan Tracking ID #9996601 di SP4N-LAPOR! dan LGWP61624307 di LaporGub Jawa Tengah pada dasarnya mengadukan lambannya pengelolaan pengaduan masyarakat oleh admin Kecamatan Ngaliyan. Dalam tindak lanjut yang diberikan, pihak Kecamatan Ngaliyan hanya menyampaikan alasan bahwa telah terjadi pergantian admin pada awal Februari 2026.
Menurut saya, alasan pergantian admin tidak dapat dijadikan pembenaran atas terjadinya keterlambatan pelayanan publik selama berbulan-bulan. Pergantian personel merupakan urusan internal instansi yang seharusnya tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Fakta yang saya alami menunjukkan:
- Laporan masyarakat tidak memperoleh respons dalam waktu yang wajar.
- Tanggapan lanjutan dari pelapor tidak dipantau dan tidak ditindaklanjuti secara optimal.
- Pengelolaan pengaduan terkesan tidak dilakukan secara profesional dan berkesinambungan.
- Penyelesaian aduan hanya berupa permintaan maaf tanpa evaluasi yang jelas terhadap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
- Tidak terdapat penjelasan mengenai langkah perbaikan sistematis agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Oleh karena itu saya memohon kepada Inspektorat Kota Semarang selaku APIP untuk:
- Melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan SP4N-LAPOR di Kecamatan Ngaliyan.
- Menilai apakah telah terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut, pengabaian pengaduan masyarakat, serta pelayanan yang tidak profesional.
- Melakukan audit kepatuhan terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat di Kecamatan Ngaliyan.
- Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pengaduan masyarakat agar sesuai prinsip pelayanan publik yang cepat, responsif, dan akuntabel.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya kepada BKPP Kota Semarang saya memohon untuk:
- Melakukan evaluasi terhadap pembinaan dan pengawasan pegawai yang menangani SP4N-LAPOR di Kecamatan Ngaliyan.
- Memberikan pembinaan kepada Camat Ngaliyan terkait pengawasan terhadap bawahannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Menelaah kemungkinan adanya pelanggaran disiplin ASN apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pelaksanaan tugas pelayanan pengaduan masyarakat.
- Memastikan seluruh petugas pengelola pengaduan memperoleh pelatihan dan pembekalan yang memadai sehingga pelayanan tidak terganggu ketika terjadi pergantian admin.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, saya juga meminta agar:
- Camat Ngaliyan menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan tertulis atas buruknya pengelolaan pengaduan yang terjadi.
- Admin pengelola SP4N-LAPOR Kecamatan Ngaliyan membuat pernyataan tertulis dilengkapi dengan tanda tangan bermaterai yang mengakui terjadinya kelalaian pelayanan serta berkomitmen untuk tidak mengulangi kejadian serupa.
- Kecamatan Ngaliyan menyusun langkah perbaikan yang konkret dan terukur dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.
Pengaduan ini saya sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Pelapor