PERIHAL: Aduan Penggunaan Kendaraan Dinas Plat Merah G 1733 XE di Kota Semarang pada Hari Libur
Kepada Yth.
Inspektorat / Instansi Berwenang
di Tempat
Dengan hormat,
Saya menyampaikan aduan terkait kendaraan dinas berpelat merah nomor G 1733 XE yang terlihat berada dan beroperasi di wilayah Kota Semarang pada hari Minggu, 1 Maret 2026 (hari libur).
Sebagaimana diketahui, kode huruf depan “G” bukan merupakan kode registrasi wilayah Kota Semarang, sehingga menjadi pertanyaan publik:
- Kendaraan dinas tersebut berasal dari instansi mana?
- Untuk kepentingan dinas apa kendaraan tersebut berada di Kota Semarang pada hari libur?
- Apakah terdapat Surat Perintah Tugas (SPT) resmi pada tanggal tersebut?
Penggunaan kendaraan dinas pada hari libur dan di luar wilayah registrasinya tanpa penugasan resmi berpotensi merupakan penyalahgunaan fasilitas negara.
Hal ini bertentangan dengan:
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan yang sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon:
- Dilakukan penelusuran asal instansi pemilik kendaraan dinas G 1733 XE.
- Dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan kendaraan tersebut pada hari Minggu, 1 Maret 2026 di Kota Semarang.
- Diminta klarifikasi resmi terkait dasar penugasan.
- Apabila tidak terdapat kepentingan dinas yang sah, agar diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian aduan ini saya sampaikan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan aset negara agar tidak disalahgunakan.
Hormat saya