Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77455365
Rincian Aduan
LGWP77455365
Lampiran
Disposisi
Kamis, 06 Juni 2024 - 07:02 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 06 Juni 2024 - 09:10 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Sabtu, 08 Juni 2024 - 12:51 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang berada di lahan milik warga di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada koordinat S60 46’ 44,2” E1100 55’ 20,9”;
2. Kegiatan dalam rangka penataan lahan pada tanah tegalan yang tidak produktif agar menjadi lahan yang lebih produktif;
3. Pada saat tinjauan lokasi, terdapat aktivitas penambangan dan ditemukan 5 unit alat berat dan beberapa antrian truk;
4. Luas lahan yang telah ditambang kurang lebih 3 Ha;
5. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sdr. Maulana, selaku pengelola kegiatan, saat ini sudah diajukan untuk proses persetujuan tata ruang di Dinas PUPR Kabupaten Kudus;
6. Sebagai tindak lanjut kami telah:
a. Melakukan invetarisasi data meliputi bukaan lahan dan kondisi lahan
b. Pengelola bersedia menghentikan kegaitan dan segera menyelesaikan proses perizinan;
c. Membuat surat tindak lanjut kepada Bupati Kudus tembusan kepada instansi terkait;
d. Dengan dalih apapun, tetap kami tegaskan bahwa kegiatan ini termasuk pencurian barang milik negara karena kegiatan dilakukan tanpa izin melanggar peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selesai
Sabtu, 08 Juni 2024 - 12:51 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih