Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77260737

Rincian Aduan

LGWP77260737

Selesai Public
KOTA SEMARANG
25 Jun 2026
0 ditandai

Menanggapi https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP05614486.html

Yth. Camat Ngaliyan dan Pemerintah Kota Semarang,

Saya menyampaikan keluhan terkait kondisi di Kantor Kecamatan Ngaliyan yang menurut pengamatan saya belum mencerminkan lingkungan kerja yang ramah bagi anak, lansia, ibu hamil, maupun masyarakat yang tidak merokok.

Hampir setiap hari terlihat sejumlah pegawai berada di area depan kantor kecamatan dalam waktu yang cukup lama sambil merokok, menggunakan vape, dan berbincang-bincang. Bahkan kondisi tersebut kerap terlihat di area yang mudah dijangkau dan dilihat oleh masyarakat yang sedang mengurus pelayanan. Yang lebih memprihatinkan, perilaku tersebut menurut pengamatan saya juga dilakukan oleh pimpinan kecamatan sehingga menimbulkan kesan bahwa kebiasaan merokok dan menggunakan vape di lingkungan kantor merupakan hal yang biasa dan ditoleransi.

Sebagai kantor pelayanan publik, Kecamatan Ngaliyan seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kehadiran asap rokok maupun uap vape di lingkungan kantor pemerintah tentu mengganggu masyarakat yang sedang mengurus pelayanan, khususnya anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat yang tidak merokok.

Oleh karena itu, saya memohon agar dilakukan pembenahan secara serius, antara lain:

  1. Menegakkan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai peraturan yang berlaku di Kota Semarang.
  2. Melarang aktivitas merokok dan penggunaan vape di area kantor Kecamatan Ngaliyan, termasuk di teras, pintu masuk, halaman pelayanan, dan area yang digunakan masyarakat.
  3. Memasang papan atau rambu larangan merokok dan menggunakan vape di titik-titik yang mudah terlihat masyarakat.
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh pegawai agar menjaga profesionalitas selama jam kerja dan tidak menjadikan area depan kantor sebagai tempat berkumpul untuk merokok maupun menggunakan vape.

Saya berharap Camat Ngaliyan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini sehingga Kantor Kecamatan Ngaliyan benar-benar menjadi lingkungan pelayanan publik yang sehat, nyaman, tertib, ramah anak, ramah lansia, ramah ibu hamil, dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh udara yang bersih.

Terima kasih.

Disposisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:43 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN NGALIYAN

Progress

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kota Semarang

Mohon maaf bpk/ ibu sudah terpasang larangan merokok dan area perokok

Selesai

Senin, 29 Juni 2026 - 08:51 WIB

Kota Semarang

Camat ngaliyan telah membriefin/melakukan pembinaan perangkat kecamatan khusus yang laki-laki. Memberikan instruksi/langkah" : 1. Tidak menyiapkan asbak di tempat penjagaan 2. Untuk kegiatan merokok dialihkan dikantin belakang 3. Membuat mmt/stiker larangan merokok/flyer larangan merokok 4. Membuat stiker/mmt kawasan zona rokok di gazebo,selasar kantor,