Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP77231412
KABUPATEN PEMALANG, 23 May 2022
Selamat sore, nama saya Fajar anggi pangestu, alamat Desa Banjaran Rt.02/Rw.03 Kec.Taman, Kab.Pemalang. saya ingin melaporkan mengenai permohonan surat pengantar dari desa ke KUA, apakah ada biaya administrasinya? Kronologi, pada hari ini senin 23 Mei 2022, Di Desa Banjaran saya akan mengurus surat bawa kawin atau surat numpang nikah dari desa saya Banjaran, kec.Taman kab.Pemalang, dimana akan saya pergunakan untuk mendaftar di KUA karangrayung, kab.Grobogan Jawatengah. namum saya diminta membayar administrasi sebesar Rp.200.000 kepada pengurus desa yg bernama Bp.Khaeruman dan Bp.Asiri. padahal maksud saya, saya hendak mengurusnya sendiri di KUA kec.Taman, tetapi malah di alihkan ke pengurus atau lebih pantas nya saya sebut calo. Pertanyaan saya, apakah sesusah itu meminta surat pengantar dan apakah harus melewati calo jika ingin mengurus surat pengantar untuk ke KUA? dan biaya administrasi nya juga lumayan. di desa mengapa masih ada pungli ya? jika memang meminta uang jasa, mengapa harus dipatok tarif? awalnya 150.000, karena kebutuhan surat tsb diperuntukan ke luar kota, lalu menjadi 200.000. Tolong dibantu tindak lanjuti, Terutama di desa saya, Desa Banjaran, Taman, Kab. Pemalang.
Disposisi
Senin, 23 Mei 2022 - 15:54 WIB
Verifikasi
Senin, 30 Mei 2022 - 10:17 WIB
Kabupaten Pemalang