Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77215761

Rincian Aduan

LGWP77215761

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
05 Jun 2025
1 ditandai
Permisi. Selamat malam, pemimpinku. Izin melaporkan terkait adanya dugaan pungli di SDN 3 Kebulusan, di mana diduga terdapat iuran untuk perpisahan kelas 6 sebesar kurang lebih Rp900.000, yang diantaranya ada untuk perpisahan itu sendiri, ada untuk kenang-kenangan guru yang tidak masuk akal, dan juga ada untuk ijazah (padahal sepengetahuan kami ijazah itu tidak diperlukan penarikan biaya). memungut dana salah satunya dari wali pesdik yang ada diferensiasi antara murid laki-laki dan perempuan. Untuk perempuan dianggarkan sekitar Rp900.000 dan untuk laki-laki dalam range Rp600.000-800.000. Dalam akumulasi RAB tersebut dirincikan untuk agenda perpisahan itu sendiri, ijazah, dan kenang-kenangan untuk guru. Ada 2 substance kejanggalan dalam RAB tersebut, yaitu biaya untuk kenang-kenangan guru dan ijazah. Hal ini artinya muncul dugaan bahwa pihak SDN 3 Kebulusan tidak mengejawantahkan yang ada dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam penentuan anggaran tersebut juga terkesan tidak mengindahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas yang memegang teguh nilai keadilan. Oleh karena itu, kami memohon untuk segera diteruskan kepada Disdikpora Kab. Kebumen agar segera dilakukan pengecekan dan audit supaya kejanggalan tersebut bisa terselesaikan sehingga tercipta lingkungan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. "Vox Populi Vox Dei" Kami memohon untuk segera diaudit dan diteruskan ke pihak terkait. Terima kasih.

Disposisi

Jumat, 06 Juni 2025 - 01:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:14 WIB

Kabupaten Kebumen

Laporan diterima

Progress

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:14 WIB

Kabupaten Kebumen

Laporan diverifikasi

Selesai

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:26 WIB

Kabupaten Kebumen

Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan perpisahan bukan merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah, melainkan merupakan inisiatif dan pelaksanaan dari paguyuban wali murid kelas 6. Pihak sekolah sendiri telah memberikan arahan agar kegiatan perpisahan tidak dilaksanakan, atau jika tetap dilaksanakan agar dilakukan secara sederhana dan tidak memberatkan wali murid. Terkait dugaan adanya pungutan biaya untuk pengganti cetak ijazah, kami tegaskan bahwa secara ketentuan tidak ada biaya penggantian ijazah yang dibebankan oleh pihak sekolah. Namun demikian, kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah terkait hal tersebut. Apabila terdapat keberatan terkait biaya kegiatan perpisahan, kami sarankan untuk berkoordinasi langsung dengan paguyuban wali murid kelas 6, mengingat kegiatan tersebut bukan merupakan agenda resmi dari sekolah.