Rincian Aduan : LGWP77200324

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 20 Sep 2022

Jalur Salatiga-Gemolong, Sejatinya merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilalui bus AKAP. Namun masih ada sejumlah bus AKAP yang melanggar utamanya bus jurusan jakarta, bahkan di kacangan kecamatan Andong terdapat semacam terminal bayangan yang mana tidak terdaftar di kemenhub, selain itu bus-bus tersebut sering menurunkan dan menaikan penumpang di sembarang tempat, sehingga menyebabkan kemacetan serta karena jalan kelas 3 ini bukan diperuntukan untuk bus sehingga membuat jalan salatiga-gemolong menjadi sering rusak. Untuk itu mohon pihak-pihak terkait segera menindak tegas pelanggaran trayek bus AKAP ini. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini