Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP77200324
KABUPATEN BOYOLALI, 20 Sep 2022
Jalur Salatiga-Gemolong, Sejatinya merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilalui bus AKAP. Namun masih ada sejumlah bus AKAP yang melanggar utamanya bus jurusan jakarta, bahkan di kacangan kecamatan Andong terdapat semacam terminal bayangan yang mana tidak terdaftar di kemenhub, selain itu bus-bus tersebut sering menurunkan dan menaikan penumpang di sembarang tempat, sehingga menyebabkan kemacetan serta karena jalan kelas 3 ini bukan diperuntukan untuk bus sehingga membuat jalan salatiga-gemolong menjadi sering rusak. Untuk itu mohon pihak-pihak terkait segera menindak tegas pelanggaran trayek bus AKAP ini. Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 21 September 2022 - 09:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 September 2022 - 14:49 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Rabu, 21 September 2022 - 14:53 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Kamis, 22 September 2022 - 13:35 WIB
DINAS PERHUBUNGAN