Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77200324
Rincian Aduan
LGWP77200324
Selesai
Public
Jalur Salatiga-Gemolong, Sejatinya merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilalui bus AKAP. Namun masih ada sejumlah bus AKAP yang melanggar utamanya bus jurusan jakarta, bahkan di kacangan kecamatan Andong terdapat semacam terminal bayangan yang mana tidak terdaftar di kemenhub, selain itu bus-bus tersebut sering menurunkan dan menaikan penumpang di sembarang tempat, sehingga menyebabkan kemacetan serta karena jalan kelas 3 ini bukan diperuntukan untuk bus sehingga membuat jalan salatiga-gemolong menjadi sering rusak. Untuk itu mohon pihak-pihak terkait segera menindak tegas pelanggaran trayek bus AKAP ini. Terima kasih
Disposisi
Rabu, 21 September 2022 - 09:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Rabu, 21 September 2022 - 14:49 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan kami tl
Progress
Rabu, 21 September 2022 - 14:53 WIBDINAS PERHUBUNGAN
kami bantu koordinasikan pd instansi pengampu, suwun
Selesai
Kamis, 22 September 2022 - 13:35 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas informasi saudara, tetkait aduan tsb dpt kami sampaikan bahwa BPTD, Dishub Prov, Ditlantas Polda, bersama instansi terkait lainnya telah melakukan :
1. Sosialisasi & pertemuan dgn PO bus AKAP
2. penertiban Bus AKAP yang melakukan pelanggaran trayek
Namun demikian bbrp bus AKAP msh memilih rute tsb dgn adanya demand & asal/tujuan perjalanan pd lintasan tsb.
Terkait penertiban sbgmna aduan sdr, akan dikomunikasikan lg dgn BPTD Jateng-DIY & instansi terkait.
Suwun