Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77200324

Rincian Aduan

LGWP77200324

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
20 Sep 2022
0 ditandai
Jalur Salatiga-Gemolong, Sejatinya merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilalui bus AKAP. Namun masih ada sejumlah bus AKAP yang melanggar utamanya bus jurusan jakarta, bahkan di kacangan kecamatan Andong terdapat semacam terminal bayangan yang mana tidak terdaftar di kemenhub, selain itu bus-bus tersebut sering menurunkan dan menaikan penumpang di sembarang tempat, sehingga menyebabkan kemacetan serta karena jalan kelas 3 ini bukan diperuntukan untuk bus sehingga membuat jalan salatiga-gemolong menjadi sering rusak. Untuk itu mohon pihak-pihak terkait segera menindak tegas pelanggaran trayek bus AKAP ini. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 21 September 2022 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 21 September 2022 - 14:49 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tl

Progress

Rabu, 21 September 2022 - 14:53 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

kami bantu koordinasikan pd instansi pengampu, suwun

Selesai

Kamis, 22 September 2022 - 13:35 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terimakasih atas informasi saudara, tetkait aduan tsb dpt kami sampaikan bahwa BPTD,  Dishub Prov, Ditlantas Polda,   bersama instansi terkait lainnya  telah melakukan :
1. Sosialisasi & pertemuan dgn PO bus AKAP
 
2. penertiban Bus AKAP yang melakukan pelanggaran trayek
 
Namun demikian bbrp bus AKAP msh memilih rute tsb dgn adanya demand & asal/tujuan perjalanan pd lintasan tsb.
Terkait penertiban sbgmna aduan sdr, akan dikomunikasikan lg dgn BPTD Jateng-DIY & instansi terkait.
Suwun