Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77127842
Rincian Aduan
LGWP77127842
Lampiran
Disposisi
Rabu, 12 Juni 2024 - 08:05 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Juni 2024 - 13:54 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
aduan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Senin, 01 Juli 2024 - 08:12 WIBKabupaten Jepara
Terkait aduan ini kami sampaikan hasil klarifikasi Disdikpora dengan sekolah dimaksud sebagai berikut :
Menanggapi aduan terkait Larangan kegiatan wisuda
Kami atas nama:
1. SDN 1 Krasak yang dikepalai saya Agusta Margono
2. SDN 2 Krasak yang dikepalai Nurul Hidayah
mengklarifikasi sbb :
1. Berdasarkan rapat Wali murid dan komite pada tanggal 22 Maret 2024 berkaitan dengan acara perpisahan. Komite dan walimurid sepakat untuk mengadakan acara perpisahan kelas 6 yang dikelola oleh wali murid.
2. Pelepasan siswa kls 6 artinya mengembalikan amanat kepada orang tua yg telah menitipkan putra putrinya selama 6 tahun.
3. Acara perpisahan berisi penampilan pentas seni dan P5 anak didik kami, yang bertujuan ajang kreativitas dan bakat anak kami.
4. Memberikan motivasi untuk dapat melanjutkan sekolah jenjang berikutnya
5. Penerapan P5 IKM Gelar seni dan Pend Karakter.
6. Mohon maaf juga penulisan redaksi yang seharusnya pelepasan ditulis wisuda.
7. Untuk kegiatan tersebut, saya hanya meneruskan apa yg sdh disepakati walimurid dan komite.
Wassalamu'alaikum
Mohon maaf dan terima kasih perlu juga disampaikan demi perbaikan kedepan sekolah kami dst.
Selesai
Senin, 01 Juli 2024 - 08:12 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih