Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77118987

Rincian Aduan

LGWP77118987

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
03 Jul 2025
1 ditandai
ingin Melaporkan Beberapa Pelanggaran Yang Di lakukan oleh PT.Bernofarm Pharmaceuticals Company Terhadap Saya Sebagai Karyawan, Beberapa Pelanggaran Sebagai Berikut :
1. Gaji Pokok Yang tidak Sesuai Dengan Ketentuan PP no 36 tahun 2021 .
2. Setiap Berakhir nya PKWT Karyawan Tidak pernah di berikan Kompensasi sepeserpun ( Termasuk Saya )
3. Gaji Bulan Juni 2025 saya tidak sesuai Perhitungan PKWT ( di mulai dri tanggal 25 mei - 19 Juni )
4. Incentiv Kerja bulan mei yang saya peroleh sebesar 2.822.428 tidak di berikan Bersama Gaji Bulan Juni 2025 ( Yang Seharusnya di bayarkan bersamaan Dengan gaji Bulan Juni )
5. Saya Di intimidasi Oleh HRD Yang bernama *Reni* Untuk mengundurkan diri Melalui Tlp wa Di tanggal 19 Juni 2025. Kronologi Poin No 5 ( Saya Di intimidasi untuk mengundurkan diri oleh HRD ) - Tahun 2024 Bulan Maret Saya Mengajak Kakak Kandung Laki" Dari Istri Saya untuk Bekerja di Pt.Bernofarm singkat cerita Tanggal 25 Maret 2024 Kakak kandung laki" dari istri saya Di terima bekerja di PT Bernofarm Hingga saat ini tanggal 2 juli 2025 - Lalu Tahun 2025
Bulan April Saya mengajak Adik kandung perempuan Saya untuk bekerja di PT.Bernofarm singkat cerita Tanggal 05 mei 2025 di terima Bekerja di PT Bernofarm Dengan Memakai PKWT Outsourcing PT.Garda Safe Security Solution. - Singkat Ceritanya Tanggal 3 juni 2025 adik saya di tlp Oleh HRD Bernama Agustine Untuk Mengundurkan diri dari PT.Bernofarm Outsourcing PT.Garda Safe Security Solution,
di tanggal 4 juni 2025 adik kandung perempuan saya sudah tidak bekerja. - Di tanggal 3 Bulan Juni 2025
Saya di kenakan Pelanggaran atas Ajakan saya terhadap Saudara Kandung Perempuan untuk bekerja Di PT.Bernofarm Outsourcing PT.Garda Safe Security Solution Berupa ( SP.3 ) - Lalu Di tanggal 19 Juni 2025
Saya Di Tlp oleh HRD PT.Bernofarm Pharmaeutical Company bernama Reni,
menjelaskan Jika Saya Telah melanggar aturan kembali Karena Saya mengajak Bekerja Saudara kandung Laki" Dari Istri saya. Dan Di suruh mengundurkan diri baik" dengan Intimidasi Agar Semua Baik" kedepannya Dan di selesaikan secara baik" . saya sempat mempertanyakan tentang hak" saya jika saya mengundurkan diri dari pt Bernofarm apakah gaji dan insentif serta tunjangan saya akan di bayarkan ? tetapi jawabannya hanya " Bapak Lebih baik mengundurkan diri baik" agar kedepannya Akan baik" saja. -
Namun Sangat Licik dan tidak bertanggung jawab terhadap hak Karyawan, tanggal 19 juni 2025 saya ajukan surat Resign Karena tidak ingin Ada hal yg seperti di ungkapkan oleh hrd. -
Namun di tanggal 30 juni Di saat gajian Di transferkan ke rekening saya tidak sesuai dengan Yang Ada di PKWT Dan Hak tunjangan saya dan insentif bulan mei 2025 tidak di berikan ke Saya. Saya ingin Meminta tolong Agar Hak" Saya di Berikan Oleh PT.Bernofarm Secara Utuh Tanpa potongan sepeserpun.
karena saya mempunyai keluarga dan keluarga saya butuh Untuk di nafkahi.
Berikut HRD Bernofarm ( Agustine Madu Wireni ) terimakasih Sebelumnya Untuk Respon Laporan saya terhadap Pt.Bernofarm Pharmaceuticals Company.

Disposisi

Kamis, 03 Juli 2025 - 10:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 04 Juli 2025 - 09:17 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Dikembalikan

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:02 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak/ibu sebelumnya aduan ini kami kirim ke satwasker semarang tp ternyata setelah di konfirm ke  pengadu sudah resign, sehingga masuknya perselisihan Hubungan Industrial ke ranah mediator kota semarang . terimakasih

Disposisi

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:49 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PEKERJAAN UMUM

Progress

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kota Semarang

Terima Kasih atas aduan saudara. akan kami teruskan ke bidang terkait untuk ditindak lanjuti

Selesai

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:31 WIB

Kota Semarang

Terkait dugaan pelanggaran hak normatif yaitu pembayaran upah dan jam kerja yang tidak sesuai ketentuan maka dapat dilakukan pengaduan secara langsung dan tertulis ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Disnakertrans Prov. Jawa Tengah di Jl. MT Haryono No. 876 Semarang atau via phone di 024-6720566 dan via email di satwaskersmg@gmail.com. atau melalui kanal https://laporgub.jatengprov.go.id/ Semoga jawaban kami dapat membantu. Terima kasih 🙏