Rincian Aduan : LGWP77105009

Verifikasi Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 16 May 2020

Assalamungalaikum wr. wb P. Ganjar tolong penjelasanya bagi orang tua saya yang tidak menerima batuan apapun saya orang tak mampu dari saya lahir, saya masih manggon di kas desa, di ktp bapak saya pekerjaan di tulis sopir/transportasi . padahal bapak saya kenet. sudah 2taun lebih bapak saya sekarang tidak bekerja karna sakit"an dan udah lansia juga. sekarang lagi proses pengobatan jalan tiap minggu harus kontrol dan bulan dpan hrus oprasi lagi karna ginjal 2nya bermasalah. Apa karna tidak punya Tanah tetap dan Punya Mantu mampu orang tua saya tidak berhak menerima bantuan apapun untuk menyambung hidup seharinya. Uluran bantuan pemerintah kota, provinsi, kabupaten, desa sangat di harap"kan oleh orang tua saya. Tapi sebaliknya orang yg mampu slallu mendapatkan bantuan dan ada datanya kenapa orang tua saya tidak Pak. Alamat bak karang talun.rt/04/rw 03.karang talun. Kk P. jaman. ????????????Mohon penjelasanya pak dan informasinya sebenarnya orang tua saya mendapatkan bantuan apa tidak. sudah di mintai tfo kopy kk, ktp usul ke rt, rw, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. ????????????

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:03 WIB

DINAS SOSIAL

Waalaikumsalam, Monggo saat ini sedang dalam pendataan dinsos kab kota dan provinsi dan kemensos. Bantuan Belum semua di laksanaan pendistribusian. Dilaksanakan secara bertahap. Bansos BLT Provinsi sedang didistribusikan. Monggo saat ini sudah dibentuk yg namanya Jogo Tonggo di setiap RW. Sebuah struktur Organisasi Warga dengan 4 Bidang, Keamanan, Kesehatan, Ekonomi dan Hiburan. Yg bertujuan membangkitkan kembali Ronda 24 jam untuk memastikan lingkungan aman, Memantau Kesehatan Masyarakat dan Memantau bantuan sosial tersalurkan dengan baik. Termasuk juga mendata tetangga tetangganya karena lingkungan sekitar yg tau betul bagaimana kondisinya. Membantu desa/kelurahan menempeli stiker atau cat pada warga penerima PKH. cek data anda di caribdt.dinsos.jatengprov.go.id jika ada maka bisa diusulkan ke desa/kelurahan. nanti dicek apakah anda benar-benar berhak atau tidak. Jika belum usulkan dulu BDT/DTKS sebagai Fakir Miskin agar bisa diusulkan bansos. Untuk PKH dapat diusulkan melalui Desa/ Kelurahan untuk dimusyawarahkan desa oleh Perangkat desa, perwakilan RW, didampingi TKSK, Pendamping PKH, Pendamping Desa, TNI dan POLRI.