Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77082509

Rincian Aduan

LGWP77082509

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
30 Mar 2026
0 ditandai

Mohon untuk dapat dikaji ulang terkait kebijakan penutupan median jalan di depan PT HIT Jalan Raya Semarang - Demak Km 09. Akibat penutupan median jalan tersebut justru membuat adanya pembukaan median jalan secara ilegal dari warga. Pembukaan median jalan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar dan menimbulkan kemacetan ketika banyak kendaraan yang memutar balik.

Disposisi

Senin, 30 Maret 2026 - 08:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Dikembalikan

Senin, 30 Maret 2026 - 11:54 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Ruas jalan dimaksud merupakan jalan nasional, untuk evaluasi kebijakan penutupan median merupakan kewenangan BPTD X Jawa Tengah.

Disposisi

Senin, 30 Maret 2026 - 12:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPTD Kelas I Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 30 Maret 2026 - 13:21 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Terimakasih atas saran dan masukannya dan akan kami sampaikan ke bagian yang menangani

Dikembalikan

Senin, 20 April 2026 - 14:58 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan dan informasi yang Saudara sampaikan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Pasal 13 tentang Jalan, pada Pasal 13 dijelaskan bahwa laporan ini bukan wewenang BPTD Kelas I Jawa Tengah untuk menindaklanjuti. Laporan ini dapat Saudara sampaikan kepada BBPJN

Disposisi

Senin, 20 April 2026 - 21:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Selasa, 21 April 2026 - 13:35 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.

Progress

Selasa, 21 April 2026 - 13:50 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas laporan yang disampaikan mengenai kebijakan penutupan median jalan di depan PT HIT pada Ruas Jalan Semarang–Demak KM 9, serta informasi terkait dugaan adanya pembukaan median jalan secara ilegal oleh warga.


Menindaklanjuti hal tersebut, dapat kami informasikan bahwa telah dilakukan pengkajian dan koordinasi dengan pihak Korlantas/instansi terkait terkait penutupan median jalan pada lokasi dimaksud. Penutupan median tersebut dilakukan dengan pertimbangan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, karena apabila dilakukan pembukaan dikhawatirkan dapat menambah potensi kemacetan, terutama pada jam-jam padat.


Adapun terkait laporan adanya pembukaan median jalan secara ilegal oleh warga, tim kami telah melakukan pengecekan di lapangan dan pada saat pemeriksaan tidak ditemukan adanya pembukaan median secara ilegal. Namun demikian, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pembukaan median tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan, maka akan kami tindaklanjuti lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.


Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta

Selesai

Selasa, 21 April 2026 - 13:51 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas laporan yang disampaikan mengenai kebijakan penutupan median jalan di depan PT HIT pada Ruas Jalan Semarang–Demak KM 9, serta informasi terkait dugaan adanya pembukaan median jalan secara ilegal oleh warga.


Setelah kami koordinasikan dengan PPK 3.1 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa telah dilakukan pengkajian dan koordinasi dengan pihak Korlantas terkait penutupan median jalan pada lokasi dimaksud. Penutupan median tersebut dilakukan dengan pertimbangan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, karena apabila dilakukan pembukaan dikhawatirkan dapat menambah potensi kemacetan, terutama pada jam-jam padat.


Adapun terkait laporan adanya pembukaan median jalan secara ilegal oleh warga, tim kami telah melakukan pengecekan di lapangan dan pada saat pemeriksaan tidak ditemukan adanya pembukaan median secara ilegal.


Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pembukaan median tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan, maka akan kami tindaklanjuti lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.


Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta