Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76987383
Rincian Aduan
LGWP76987383
Selesai
Public
Tolong pak dinas ESDM di Desa Trisobo itu buanyak sekali sumur borr ilegal tanpa ijin mohon di tindak tegas dulu sudah pernah lapor dan di datangi dari ESDM provinsi tetapi kenyataanya ya masih sama aja sumur boor ilegal tanpa ijin dan airnya di perjual belikan masih beroperasi sampai hari ini , tlong di tindak tegas . Biar tidak menimbulkan rasa tidak percaya terhadap aparat yang sudah melakukan sidak. Ada 2 lokasi sumur bor yang mengaliri perumahan Sabrina yang ada di desa Trisobo dan sumur boor yang mengaliri perumahan Yudistira 4 mohon di tindak tegas . Dan ada beberapa pengembang perumahan melakukan pengeboran tanpa ijin .mhon di tindak tegas
Topik
Disposisi
Rabu, 02 November 2022 - 09:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 02 November 2022 - 15:24 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Selasa, 08 November 2022 - 08:23 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, terkait sumur bor yang tidak berijin di Desa Trisobo, kec. Boja, Kab Kendal, bersama ini kami laporkan bahwa pada hari kamis tgl 3 November 2022 Tim Cabang Dinas ESDM wilayah semarang demak, ke Desa Trisobo (bertemu dgn pemilik sumur bor yg air nya didistribusikan ke perumahan yudistira 4 dan pemilik sumur bor yg air nya didistribusikan ke perumahan sabrina) dan Kades Trisobo, hasil klarifikasi sebagai berikut:
1. Bahwa sampai saat ini mereka belum mengajukan permohonan perizinan air tanahdan menunggu tindak lanjut dari BUMDES Desa Trisobo karena perizinan dan pengelolaan air tanah nanti akan dilakukan oleh Bumdes.
2. Selanjutnya kami menemui Kepala Desa Trisobo di rumah nya dan kami sampaikan kepada mereka, beberapa hal sebagai berikut:
a. Bahwa perizinan air tanah (persetujuan pengeboran dan SIPA) tidak membayar
b. Permohonan perizinan air tanah sebaiknya diajukan dan diurus sendiri, apabila mengalami kesulitan kami bersedia untuk memberikan penjelasan yg diperlukan.
c. Soft file persyaratan perizinan telah kami sampaikan pada mereka dan secara lisan juga kami terangkan secara detil.
d. Dalam kesempatan tersebut juga kami sampaikan ke pak Kades agar ikut membantu menyampaikan kepada warga, baik pengembang/perorangan apabila akan melakukan pengeboran air tanah supaya mengajukan permohonan izin terlebih dahulu ke dinas ESDM dan DPMPTSP Jateng.
3. Setelah mendapatkan penjelasan, mereka berdua , berkomitmen dalam Berita Acara yang mereka tanda tangani (Kades Trisobo juga ikut tanda tangan sebagai saksi) akan segera mengajukan permohonan perizinan air tanah