Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP76964571
KOTA SEMARANG, 07 Jun 2025
Dengan hormat, Saya ingin menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan kegiatan pengambilan buku rekening yang dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Nomor B/800/259/2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kegiatan dimaksud adalah pembukaan rekening HIPPRADA untuk keperluan penyaluran gaji. Namun, pada pelaksanaan kegiatan di lapangan, peserta tidak hanya diminta membuka rekening HIPPRADA, tetapi juga secara tiba-tiba diarahkan untuk membuka rekening BIMA RENCANA oleh petugas dari Bank Jateng. Permintaan pembukaan rekening tambahan ini dilakukan tanpa penjelasan terlebih dahulu, baik secara tertulis dalam surat undangan maupun secara lisan pada saat kegiatan berlangsung. Peserta tidak diberi pemahaman mengenai tujuan, manfaat, atau risiko dari rekening BIMA RENCANA tersebut, namun diarahkan seolah wajib mengikuti. Padahal, rekening BIMA RENCANA tidak tercantum dalam isi pokok surat BKD, sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan bagian dari agenda resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan sepenuhnya merupakan inisiatif sepihak dari Bank Jateng. Ini sangat merugikan peserta, dan menimbulkan kesan bahwa pihak bank memanfaatkan kegiatan resmi untuk menawarkan produk tambahan tanpa transparansi. Lebih lanjut, kami juga mempertanyakan peran BKD sebagai penyelenggara kegiatan yang tidak melakukan pengawasan langsung, sehingga agenda dari pihak eksternal dapat berjalan di luar kendali dan tanpa kejelasan. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses fasilitasi pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, kami memohon: 1. Agar rekening BIMA RENCANA yang dibuka tanpa penjelasan dan persetujuan sadar dari peserta dapat dibatalkan, atau diberikan opsi resmi untuk menutupnya tanpa sanksi atau beban. 2. Agar Bank Jateng diberikan teguran dan evaluasi atas praktik layanan yang tidak transparan. 3. Agar BKD Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan bersama mitra eksternal ke depan. Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan hak-hak peserta kegiatan dan tata kelola layanan publik yang seharusnya bersih, transparan, dan akuntabel. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 07 Juni 2025 - 13:04 WIB
Admin Gubernuran