Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76953747
Rincian Aduan
LGWP76953747
Selesai
Public
Sinyal provider Indosat di desa muntang perbatasan dengan desa karang tengah tidak ada, sehingga sangat susah saat berkomunikasi dengan keluarga yg ada berada di antar kota, setiap akan komunikasi harus ke sawah dahulu, itu juga masih susah dapatkan sinyal
Disposisi
Kamis, 05 Mei 2022 - 16:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Senin, 09 Mei 2022 - 09:01 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 13 Mei 2022 - 07:41 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3033 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Kamis, 19 Mei 2022 - 07:40 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Dinkominfo Kab. Purbalingga
Kepada Yth. Saudara Ano menjawab pertanyaan dan permintaan saudara terkait keterkendalaan dan ketersediaan sinyal Indosat di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon. Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk pendirian menara BTS merupakan kewenangan dari pihak ketiga dalam hal ini provider penyedia jaringan baik internet maupun data seluler dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Dinkominfo bisa memberikan masukan dan saran terhadap provider untuk mendirikan menara seluler didaerah blankspot. Dan memberikan rekomendasi perijinan pendirian menara setelah semua prosedur dipenuhi. Untuk sekedar informasi me masyarakat jg bisa melakukan pelayanan penyediaan jasa internet secara perorangan melalui ISP ( Internet Service Provider).
(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3033)