Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76822244

Rincian Aduan

LGWP76822244

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
01 May 2024
1 ditandai
Pak gubernur, ESDM ini sudah viral di Purbalingga tolong di tindak tegas sudah ada bukti nyata. https://youtu.be/4YxrktkryLc?si=JaKPlkWApHj3DTlF Kami warga terkena dampak jalan rusak nya saja. Tindak tegas

Disposisi

Rabu, 01 Mei 2024 - 11:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 02 Mei 2024 - 06:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 13 Mei 2024 - 08:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Berdasarkan informasi dari Unit II Tipidter Polres Purbalingga pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 telah dilaksanakan pengecekan lokasi tersebut oleh Unit II Tipidter Polres Purbalingga dengan hasil tidak dijumpai kegiatan penggalian menggunakan alat berat excavator;

2. Telah dilaksanakan pengawasan dan penertiban kegiatan penambangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah bersama dengan Unit II Tipidter Polres Purbalingga dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga berdasarkan LaporGub Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada hari Rabu, 8 Mei 2024;

3. Kondisi Lapangan: 

a. Pada saat cek lokasi pada hari Rabu, 8 Mei 2024 dijumpai kegiatan penggalian ;

b. Sdr. Sukamto selaku koordinator lapangan dan Sdr. Tri Desi Pamungkas selaku operator excavator yang ditemui di lokasi bersedia menghentikan kegiaatan penggalian dan mengeluarkan alat berat excavator dari lokasi penggalian. Alat berat telah dikeluarkan dari Sungai Pekacangan, Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 8 Mei 2024;

4. Tindak Lanjut:

a. Telah dikoordinasikan kepada Polres Purbalingga dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga bahwa tidak ada IUP Operasi Produksi pada lokasi tersebut sehingga apabila terdapat kegiatan penambangan di lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan ilegal (penambangan tanpa izin).

b. Koordinator lapangan kegiatan penambangan Sdr. Sukamto bersedia menghentikan kegiatan tersebut

Selesai

Senin, 13 Mei 2024 - 08:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih