Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76822244
Rincian Aduan
LGWP76822244
Lampiran
Disposisi
Rabu, 01 Mei 2024 - 11:21 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Mei 2024 - 06:16 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 13 Mei 2024 - 08:23 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Berdasarkan informasi dari Unit II Tipidter Polres Purbalingga pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 telah dilaksanakan pengecekan lokasi tersebut oleh Unit II Tipidter Polres Purbalingga dengan hasil tidak dijumpai kegiatan penggalian menggunakan alat berat excavator;
2. Telah dilaksanakan pengawasan dan penertiban kegiatan penambangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah bersama dengan Unit II Tipidter Polres Purbalingga dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga berdasarkan LaporGub Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada hari Rabu, 8 Mei 2024;
3. Kondisi Lapangan:
a. Pada saat cek lokasi pada hari Rabu, 8 Mei 2024 dijumpai kegiatan penggalian ;
b. Sdr. Sukamto selaku koordinator lapangan dan Sdr. Tri Desi Pamungkas selaku operator excavator yang ditemui di lokasi bersedia menghentikan kegiaatan penggalian dan mengeluarkan alat berat excavator dari lokasi penggalian. Alat berat telah dikeluarkan dari Sungai Pekacangan, Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 8 Mei 2024;
4. Tindak Lanjut:
a. Telah dikoordinasikan kepada Polres Purbalingga dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga bahwa tidak ada IUP Operasi Produksi pada lokasi tersebut sehingga apabila terdapat kegiatan penambangan di lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan ilegal (penambangan tanpa izin).
b. Koordinator lapangan kegiatan penambangan Sdr. Sukamto bersedia menghentikan kegiatan tersebut
Selesai
Senin, 13 Mei 2024 - 08:24 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih