Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP76817075
KABUPATEN SEMARANG, 11 Jun 2023
Bangunan resto melanggar PP,Perda provinsi,perda kabupaten, Permen pupr,tidak ada imb,tidak ada ijin tdup melanggar permenpar, belum ada tindakan, sudah ada aduan tapi dibiarkan, kemana lagi harus mengadu, apa harus ada musibah bencana alam dahulu
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 12 Juni 2023 - 09:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Juni 2023 - 12:10 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih, laporan anda telah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Kamis, 06 Juli 2023 - 10:38 WIB
Kabupaten Semarang
Terima kasih atas pengaduan yang saudara sampaikan. Terkait adanya restoran di Curug 7 Bidadari Kecamatan Sumowono, kami telah melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 5 Juni 2023 bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang. Dari hasil inspeksi lapangan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kami telah berkirim surat kepada Pemilik Resto Curug 7 Bidadari untuk segera melengkapi persyaratan dasar; 2. Kami telah berkirim surat kepada OPD terkait untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha tersebut.
Selesai
Rabu, 13 September 2023 - 11:01 WIB
Kabupaten Semarang
Aduan sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait