Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76817075

Rincian Aduan

LGWP76817075

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
11 Jun 2023
0 ditandai
Bangunan resto melanggar PP,Perda provinsi,perda kabupaten, Permen pupr,tidak ada imb,tidak ada ijin tdup melanggar permenpar, belum ada tindakan, sudah ada aduan tapi dibiarkan, kemana lagi harus mengadu, apa harus ada musibah bencana alam dahulu

Disposisi

Senin, 12 Juni 2023 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:10 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih, laporan anda telah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Progress

Kamis, 06 Juli 2023 - 10:38 WIB

Kabupaten Semarang

Terima kasih atas pengaduan yang saudara sampaikan. Terkait adanya restoran di Curug 7 Bidadari Kecamatan Sumowono, kami telah melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 5 Juni 2023 bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang. Dari hasil inspeksi lapangan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kami telah berkirim surat kepada Pemilik Resto Curug 7 Bidadari untuk segera melengkapi persyaratan dasar; 2. Kami telah berkirim surat kepada OPD terkait untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha tersebut.

Selesai

Rabu, 13 September 2023 - 11:01 WIB

Kabupaten Semarang

Aduan sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait