Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP76723098
KABUPATEN JEPARA, 08 Jun 2022
Selamat pagi. Maaf kak mau lapor. Calon suami saya adalah orang temanggung ber ktp temangung tp dia sdh merantau di jepara lebih dari 5th. Dia mengontrak tmpt tinggal di desa pulodarat. Tetapi saat calon suami saya mau meminta surat domisili dari desa pulodarat kenapa tdk di perbolehkan pak?? Pda saat ke balai desa petinggi atau kepala desa setempat mengatakan calon suami saya harus bawa surat pengantar dari temangung untuk pindah kependudukan di jepara. Apakah proses nya sprti itu ?? Pdhl itu hnya surat domisili apakah hrus melakukan kepindahan kependudukan terlebih dahulu. Padahal posisinya calon suami hnya merantau di jepara bukan mau pindah penduduk. Alasan meminta surat domisili karena untuk urusan pekerjaan. Knp harus sprti itu pak ??
Disposisi
Rabu, 08 Juni 2022 - 09:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Juni 2022 - 07:22 WIB
Kabupaten Jepara
Selesai
Kamis, 09 Juni 2022 - 07:22 WIB
Kabupaten Jepara