Rincian Aduan : LGWP76723098

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 08 Jun 2022

Selamat pagi. Maaf kak mau lapor. Calon suami saya adalah orang temanggung ber ktp temangung tp dia sdh merantau di jepara lebih dari 5th. Dia mengontrak tmpt tinggal di desa pulodarat. Tetapi saat calon suami saya mau meminta surat domisili dari desa pulodarat kenapa tdk di perbolehkan pak?? Pda saat ke balai desa petinggi atau kepala desa setempat mengatakan calon suami saya harus bawa surat pengantar dari temangung untuk pindah kependudukan di jepara. Apakah proses nya sprti itu ?? Pdhl itu hnya surat domisili apakah hrus melakukan kepindahan kependudukan terlebih dahulu. Padahal posisinya calon suami hnya merantau di jepara bukan mau pindah penduduk. Alasan meminta surat domisili karena untuk urusan pekerjaan. Knp harus sprti itu pak ??

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 08 Juni 2022 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Kamis, 09 Juni 2022 - 07:22 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya Sesuai regulasi, pemerintah desa bisa memberikan surat keterangan domisili jika ada surat dari desa asal di Temanggungyang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja boro di desa tujuan.   Terimaksih

Selesai

Kamis, 09 Juni 2022 - 07:22 WIB

Kabupaten Jepara