Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76580039

Rincian Aduan

LGWP76580039

Selesai Public
KOTA MAGELANG
22 Apr 2022
0 ditandai
Asslamualikum pak ganjar..???gimana kabar hari inii pak..??mudah mudahan pak ganjar sekeluarga sehat yaa...inii saya mau lapor kenapa ya kalo yang dapat bantuan tidak tepat yaa...saya kasian orang tua lansia sudah tidak bekerja dan tidak punya prnghasilan tidak dapat bantuan tetapi yang rumah magrong- magrong punya mobil punya sepeda motor lebih dari satu kenapa dapat..??dan tolong dikampung saya lagi sebentar jadi rw kenapa yang dapat bantuan malah sanak saudar kenapa tidak memikirakn warganya...terima kasih pak ganjar dan tolong ditindak lanjuti????????

Disposisi

Jumat, 22 April 2022 - 19:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Verifikasi

Selasa, 26 April 2022 - 07:35 WIB

Kota Magelang

laporan kami terima. akan kami koordinasikan dengan dinas sosial. boleh kami di bantu informasi warga yang belum mendapat bantuan ?

Selesai

Rabu, 27 April 2022 - 14:05 WIB

Kota Magelang

Dinas Sosial Kota Magelang
Terima kasih atas laporan bapak/ibu, berikut kami sampaikan informasi terkait bantuan sosial :
1. Bahwa Program Bantuan Sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial terdiri dari : Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako (BPNT)
2.Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, yang dimaksud Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin/rentan miskin yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.
3. Komponen PKH terdiri dari komponen kesehatan, komponen pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial.
4. Terkait pelaksanaan PKH tahun 2022 sudah diatur di dalam Pedoman Pelaksanaan PKH tahun 2021-2024.
5. Terkait bantuan sosial yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku melalui Kementerian/Lembaga/Dinas sesuai bidang masing-masing
6. Bapak/ibu dapat berkonsultasi ke Dinas-Dinas terkait bantuan sosial yang kebutuhan.
7. Terkait dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bapak/ibu/keluarga dapat berkonsultasi dan secara mandiri mendaftarkan DTKS melalui kelurahan setempat
8. Demikian terima kasih