Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76535772
Rincian Aduan
LGWP76535772
Lampiran
Disposisi
Minggu, 04 Agustus 2024 - 20:38 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Agustus 2024 - 07:30 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 05 Agustus 2024 - 07:36 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DLH Grobogan
Selesai
Senin, 05 Agustus 2024 - 09:59 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan
mengenai aduan tersebut,
terima kasih aduannya, namun demikian perlu kami sampaikan bahwa apabila pohon itu di makam desa maka itu kewenangan pemerintah desa karena pengelolaan makam desa ada di desa.
Selanjutnya apabila pohon itu di median jalan maka itu kewenangan PUPR, karena jalan Godong Karangrayung adalah jalan kabupaten. Kami sudah koordinasi dengan PUPR
Demikian yang bisa kami sampaikan.