Rincian Aduan : LGWP76512362

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 29 Feb 2020

Assalamu'alaikum, sugeng dalu bapak, langsung saja sesuai dengan berita di media yang saya dapat bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah tidak boleh melebihi RP. 150.000, akan tetapi di desa kami desa sumberejo kec. Mranggen kab. Demak untuk setiap tanah entah berapapun ukurannya dimintai biaya sama rata yaitu RP. 600.000, dan biaya tersebut kami rasa terlalu besar untuk penduduk disini. Saya mohon untuk merahasiakan identitas saya karena saya khawatir akan ada intimidasi dari pihak kelurahan. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 01 Maret 2020 - 19:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 02 Maret 2020 - 07:26 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan Saudara, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait

Progress

Jumat, 06 Maret 2020 - 10:26 WIB

INSPEKTORAT

Telah dilimpahkan kepada Bupati Demak Cq. Inspektur Demak dengan surat no. 337/772/sus/2020 tanggal 4 Maret 2020.

Selesai

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:11 WIB

INSPEKTORAT

Telah dilimpahkan kepada Bupati Demak Cq. Inspektur Demak dengan surat no. 337/772/sus/2020 tanggal 4 Maret 2020.