Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP76452872
KABUPATEN PEKALONGAN, 08 Dec 2020
TPG guru ( PNS )SMA / SMK se jawa tengah sudah 6 bulan sp sekarang belum cair. Aturan dr pusat dibayarkan per triwulan ( 3 bln ).Tetapi utk guru ( PNS ) SD/SMP sudah sesuai aturan dr pusat.Kenapa aturan pencairan kab/kota beda dgn aturan Provinsi.Kebijakan per provinsi di seluruh Indonesiapun berbeda beda. Ada yg 3 bln cair ada yg 6 bln. Kalo seperti ini jangan kasih nama “ tri wulan “. Dimasa pandemi ini kami pegawai kecil sangat kesusahan, apalagi tdk ad SPP dan Sardik, benar2 hanya dr gaji saja.Buat byr kuliah anak saja kesusahan.Tolong pak Gubernur perhatikan nasib kami.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 08 Desember 2020 - 10:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 Desember 2020 - 13:43 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh GTT yakni pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, saat ini sedang diajukan telaah kepada pihak-pihak terkait, agar manakala TPG nantinya telah disalurkan/diterimakan kepada GTT tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
3. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan komptensi dan kesejahteraan GTT, namun demikian upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya.
Progress
Selasa, 23 Februari 2021 - 07:51 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh GTT yakni pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, saat ini sedang diajukan telaah kepada pihak-pihak terkait, agar manakala TPG nantinya telah disalurkan/diterimakan kepada GTT tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
3. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan komptensi dan kesejahteraan GTT, namun demikian upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya.
Selesai
Selasa, 23 Februari 2021 - 07:51 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh GTT yakni pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, saat ini sedang diajukan telaah kepada pihak-pihak terkait, agar manakala TPG nantinya telah disalurkan/diterimakan kepada GTT tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
3. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan komptensi dan kesejahteraan GTT, namun demikian upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya.