Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76452872

Rincian Aduan

LGWP76452872

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
08 Dec 2020
0 ditandai
TPG guru ( PNS )SMA / SMK se jawa tengah sudah 6 bulan sp sekarang belum cair. Aturan dr pusat dibayarkan per triwulan ( 3 bln ).Tetapi utk guru ( PNS ) SD/SMP sudah sesuai aturan dr pusat.Kenapa aturan pencairan kab/kota beda dgn aturan Provinsi.Kebijakan per provinsi di seluruh Indonesiapun berbeda beda. Ada yg 3 bln cair ada yg 6 bln. Kalo seperti ini jangan kasih nama “ tri wulan “. Dimasa pandemi ini kami pegawai kecil sangat kesusahan, apalagi tdk ad SPP dan Sardik, benar2 hanya dr gaji saja.Buat byr kuliah anak saja kesusahan.Tolong pak Gubernur perhatikan nasib kami.

Disposisi

Selasa, 08 Desember 2020 - 10:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Selasa, 08 Desember 2020 - 13:43 WIB

DINAS PENDIDIKAN

1.    Pencairan honor TPG bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
2.    Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh GTT yakni pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, saat ini sedang diajukan telaah kepada pihak-pihak terkait, agar manakala TPG nantinya telah disalurkan/diterimakan kepada GTT tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
3.    Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan komptensi dan kesejahteraan GTT, namun demikian upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya.

Progress

Selasa, 23 Februari 2021 - 07:51 WIB

DINAS PENDIDIKAN

1.    Pencairan honor TPG bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
2.    Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh GTT yakni pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, saat ini sedang diajukan telaah kepada pihak-pihak terkait, agar manakala TPG nantinya telah disalurkan/diterimakan kepada GTT tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
3.    Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan komptensi dan kesejahteraan GTT, namun demikian upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya.

Selesai

Selasa, 23 Februari 2021 - 07:51 WIB

DINAS PENDIDIKAN

1.    Pencairan honor TPG bagi guru bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
2.    Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh GTT yakni pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, saat ini sedang diajukan telaah kepada pihak-pihak terkait, agar manakala TPG nantinya telah disalurkan/diterimakan kepada GTT tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
3.    Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk meningkatkan komptensi dan kesejahteraan GTT, namun demikian upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya.