Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP76433522
KABUPATEN BOYOLALI, 10 May 2022
Assalamualaikum wr. wb. Selamat siang Pak Ganjar. Selamat Hari Raya Idul Fitri????. Mohon maaf Pak, saya mau tanya. Saya saat ini sedang mengurus surat hak waris alm bpk saya di boyolali. Dari BPN boyolali kami dipersulit utk masalah administrasi dikarenakan harus legalisir FC KTP dan KK, padahal menurut peraturan baru semua sudah tdk perlu lagi karena sudah ada sistem barcode. Tetapi mereka tetap bersikeras bahwa dokumen harus di legalisir. Mohon bantuanya Pak Ganjar agar kami bisa melangkah ke tahap selanjutnya. Dan saya bersedia pak..bila harus ikut terjun langsung mengenai petugas mana saja yg terlibat mempersulit masyarakat dlm kepengurusan tanah. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 11 Mei 2022 - 08:32 WIB
Verifikasi
Rabu, 11 Mei 2022 - 08:40 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 12 Mei 2022 - 08:01 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf atas ketidak nyamanan pelayanan kami. Bahwa terjadi kesalah pahaman informasi antara petugas kami dengan pemohon layanan, terhadap kesalahpamahan tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikur :
Bahwa di dalam menginput data yng masuk/akan diproses, BPN tidak dapat mengakses database antara fotokopi identitas pemohon (KK, KTP) dan kuasa apabila dikuasakan dari Dukcapil maka apabila identitas KK dan KTP tersebut tidak ngelink maka disarankan untuk menunjukkan aslinya untuk dicocokan pd saat mendftrkan oleh petugas loket.
Sedangkan scan barcode hanya dapat menampilkan data tertentu saja.
Untuk lebih jelasnya dapat berkoordinasi lebih lanjut ke Kantah Boyolali....
Wassalam.....
Terimakasih....