Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76433522
Rincian Aduan
LGWP76433522
Selesai
Public
Assalamualaikum wr. wb. Selamat siang Pak Ganjar. Selamat Hari Raya Idul Fitri????. Mohon maaf Pak, saya mau tanya. Saya saat ini sedang mengurus surat hak waris alm bpk saya di boyolali. Dari BPN boyolali kami dipersulit utk masalah administrasi dikarenakan harus legalisir FC KTP dan KK, padahal menurut peraturan baru semua sudah tdk perlu lagi karena sudah ada sistem barcode. Tetapi mereka tetap bersikeras bahwa dokumen harus di legalisir. Mohon bantuanya Pak Ganjar agar kami bisa melangkah ke tahap selanjutnya. Dan saya bersedia pak..bila harus ikut terjun langsung mengenai petugas mana saja yg terlibat mempersulit masyarakat
dlm kepengurusan tanah. Terimakasih
Topik
Disposisi
Rabu, 11 Mei 2022 - 08:32 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 11 Mei 2022 - 08:40 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudari, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali.
Selesai
Kamis, 12 Mei 2022 - 08:01 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Assalamu Alaikum wrwb.....ijin menyampaikan jwbn dr Kantah Boyolali....
Mohon maaf atas ketidak nyamanan pelayanan kami. Bahwa terjadi kesalah pahaman informasi antara petugas kami dengan pemohon layanan, terhadap kesalahpamahan tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikur :
Bahwa di dalam menginput data yng masuk/akan diproses, BPN tidak dapat mengakses database antara fotokopi identitas pemohon (KK, KTP) dan kuasa apabila dikuasakan dari Dukcapil maka apabila identitas KK dan KTP tersebut tidak ngelink maka disarankan untuk menunjukkan aslinya untuk dicocokan pd saat mendftrkan oleh petugas loket.
Sedangkan scan barcode hanya dapat menampilkan data tertentu saja.
Untuk lebih jelasnya dapat berkoordinasi lebih lanjut ke Kantah Boyolali....
Wassalam.....
Terimakasih....
Mohon maaf atas ketidak nyamanan pelayanan kami. Bahwa terjadi kesalah pahaman informasi antara petugas kami dengan pemohon layanan, terhadap kesalahpamahan tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikur :
Bahwa di dalam menginput data yng masuk/akan diproses, BPN tidak dapat mengakses database antara fotokopi identitas pemohon (KK, KTP) dan kuasa apabila dikuasakan dari Dukcapil maka apabila identitas KK dan KTP tersebut tidak ngelink maka disarankan untuk menunjukkan aslinya untuk dicocokan pd saat mendftrkan oleh petugas loket.
Sedangkan scan barcode hanya dapat menampilkan data tertentu saja.
Untuk lebih jelasnya dapat berkoordinasi lebih lanjut ke Kantah Boyolali....
Wassalam.....
Terimakasih....