Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76350058
Rincian Aduan
LGWP76350058
Selesai
Public
Mau lapor,suami saya namanya terdaftar dalam penerimaan bantuan UMKM nelayan lewat BRI,tapi posisi suami saya sedang melaut,nelayan daerah sini mayoritas menjadi abk kapal cakalan yang melautnya 4-5 bulan bahkan lebih,tp bantuan ini kenapa tidak bisa di wakilkan kepada istri,mohon kebijakan nya bantu saya dan ratusan istri2 yang senasib dengan saya,bantuan itu sangant berguna untuk membantu perekonomian saya membeli kebutuhan sembako karena saya tidak pernah terdaftar dalam program bantuan pemerintah lainnya,karena saya ibu rumah tangga dengan dua anak,katanya bisa hangus pak
Disposisi
Selasa, 29 September 2020 - 10:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 29 September 2020 - 10:59 WIBKabupaten Pekalongan
terima kasih atas laporannya
Selesai
Selasa, 29 September 2020 - 11:13 WIBKabupaten Pekalongan
setelah kami komunikasikan dengan BRI dan Dinas Kelautan, memang Bantuan tersebut tidak dapat diwakilkan dan kami dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak bisa mengintervensi aturan dari pihak perbankan.
Bantuan dimaksud adalah bantuan converter BBM ke Gas yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah. maka bantuan tersebut hanya bisa diambil oleh yang bersangkutan. dan batas waktu pengambilannya adalah 3 bulan. untuk teknis pengambilannya bisa diambil di BRI Cabang manapun pada saat nelayan bersandar di daerah manapun dengan membawa tanda bukti KK dan KTP, serta surst keterangan dari desa. terima kasih