Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76335815
Rincian Aduan
LGWP76335815
Disposisi
Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Maret 2025 - 11:29 WIBKabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 19 Maret 2025 - 11:33 WIBKabupaten Sukoharjo
Laporan telah diteruskan ke DISPERNAKER Kabupaten Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Selesai
Rabu, 19 Maret 2025 - 12:45 WIBKabupaten Sukoharjo
Hasil koordinasi dengan DISPERNAKER Kabupaten Sukoharjo sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor KEP-102/MEN/VI/2004: Kewajiban perusahaan memberikan makanan dan minuman bagi pekerja yang lembur minimal 1.400 kalori jika lembur lebih dari 3 jam. Menurut aturan tersebut apabila lembur tidak lebih dari 3 jam tidak mendapatkan uang makan.
Aduan ini akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan HRD PT Jaya Perkasa untuk memberikan beberapa solusi untuk karyawan. Terima kasih