Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76335815

Rincian Aduan

LGWP76335815

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
18 Mar 2025
0 ditandai
pt jaya perkasa pada bulan puasa jam kerja masuk jam 8 pagi pulang jam 5 sore, lembur 3jam 1jam istirahat lembur tetapi didak dikasih uang makan ,mohon untuk bapak dinas tolong ditindaklanjuti kasihan karyawan apalagi ini dibulan romadhon. terimakasih

Disposisi

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:29 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:33 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Laporan telah diteruskan ke DISPERNAKER Kabupaten Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih

Selesai

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:45 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Hasil koordinasi dengan DISPERNAKER Kabupaten Sukoharjo sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor KEP-102/MEN/VI/2004: Kewajiban perusahaan memberikan makanan dan minuman bagi pekerja yang lembur minimal 1.400 kalori jika lembur lebih dari 3 jam. Menurut aturan tersebut apabila lembur tidak lebih dari 3 jam tidak mendapatkan uang makan.
Aduan ini akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan HRD PT Jaya Perkasa untuk memberikan beberapa solusi untuk karyawan. Terima kasih