Rincian Aduan
LGWP76335815
Lihat detail lengkap aduan LGWP76335815
LGWP76335815
Admin Gubernuran
Kabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Kabupaten Sukoharjo
Laporan telah diteruskan ke DISPERNAKER Kabupaten Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Kabupaten Sukoharjo
Hasil koordinasi dengan DISPERNAKER Kabupaten Sukoharjo sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor KEP-102/MEN/VI/2004: Kewajiban perusahaan memberikan makanan dan minuman bagi pekerja yang lembur minimal 1.400 kalori jika lembur lebih dari 3 jam. Menurut aturan tersebut apabila lembur tidak lebih dari 3 jam tidak mendapatkan uang makan.
Aduan ini akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan HRD PT Jaya Perkasa untuk memberikan beberapa solusi untuk karyawan. Terima kasih