Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP76335815
KABUPATEN SUKOHARJO, 18 Mar 2025
pt jaya perkasa pada bulan puasa jam kerja masuk jam 8 pagi pulang jam 5 sore, lembur 3jam 1jam istirahat lembur tetapi didak dikasih uang makan ,mohon untuk bapak dinas tolong ditindaklanjuti kasihan karyawan apalagi ini dibulan romadhon. terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Maret 2025 - 11:29 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 19 Maret 2025 - 11:33 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Laporan telah diteruskan ke DISPERNAKER Kabupaten Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Selesai
Rabu, 19 Maret 2025 - 12:45 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Hasil koordinasi dengan DISPERNAKER Kabupaten Sukoharjo sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor KEP-102/MEN/VI/2004: Kewajiban perusahaan memberikan makanan dan minuman bagi pekerja yang lembur minimal 1.400 kalori jika lembur lebih dari 3 jam. Menurut aturan tersebut apabila lembur tidak lebih dari 3 jam tidak mendapatkan uang makan.
Aduan ini akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan HRD PT Jaya Perkasa untuk memberikan beberapa solusi untuk karyawan. Terima kasih