Senin, 08 Agustus 2022 - 08:59 WIB
Kabupaten Karanganyar
Kepada
Yth. Bpk. Drs. Agus Siswanto, M.Pd.
Di Tempat
Assalamualaikum,
Menyampaikan hasil Konfirmasi dan diskusi dengan Kepala Sekolah SDN. 01 Wonolopo, KS, SDN 02 Wonolopo dan KS. SDN. 03 Wonolopo pada hari ini, Jumat, 5 Agustus 2022. Terkait dengan laporan yang ada kaitanya dengan keberadaan pedagang keliling di sekolah yang tidak boleh herjualan di depan sekolah dan pedagang yang di marahi oleh penjaga sekolah Adapun hasil konfirmasi dan diskusi adalah sebagai berikut:
1. KS. SDN 01 Wonolopo:
a. Kantin sekolah ada yang mengelola adalah istri dari penjaga sekolah saudara Jumadi.
b. KS selama ini tidak pernah melarang penjual/pedagang untuk berjualan di depan sekolah atau di sekitar luar sekolah.
c. KS belum pernah menyuruh penjaga untuk melarang pedagang berjualan didepan sekolah.
d. Kalau ada informasi penjaga melarang pedagang berjualan itu inisiatif dari penjaga sekolah sendiri, tanpa konfirmasi/sepengetahuan KS.
e. Selama ini menurut KS, perihal pedagang tidak ada masalah sedikitpun.
f. KS tidak memerintah penjaga untuk menarik uang kebersihan dari pedagang sejumlah Rp. 2.000.- (Kalau ada itu inisiatif penjaga tanpa konfirmasi dengan KS)
Tindak lanjut KS:
a. KS akan mengajak guru dan penjaga untuk mengadakan musyawarah/diskusi untuk bisa menjaga kondusifitas sekolah dengan pedagang dan masyarakat pada umumnya.
b. Mengenal larangan berjualan oleh pedagang secara sepihak dari penjaga akan dikonfirmasi kepada penjaga sekolah dengan hati2 untuk menjaga kondusifitas kerja dan sekolah.
c. Mengenai penarikan uang kebersihan Rp. 2.000.- akan dikonfirmasi kepada penjaga sekolah dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru. Kalau bisa tidak perlu menarik uang dari pedagang dari pada menjadikan polemic dan membuat nama baik sekolah jadi jelek.
d. Akan melaporkan perihal tersebut diatas kepada pengawas setelah ada tindak lanjut dari KS.
2. KS. SDN. 02 Wonolopo:
a. Kantin sekolah ada tetapi yang mengelola adalah guru.
b. Pedagang depan sekolah ada, namun tidak dilarang. Hanya kalau jualan di tempat yang untuk akses umum/jalan dan mengganggu diingatkan oleh KS atau guru, dengan tujuan agar tidak mengganggu akses umum. ( suatu peringatan yang wajar)
c. Selama ini tidak ada masalah antara sekolah/KS/guru/penjaga dengan pedagang.
Tindak Lanjut KS:
a. KS akan mengadakan musyawarah dengan guru dana penjaga sekolah terkait dengan keberadaan pedagang agar suasana sekolah nyaman dan kondusif.
b. Akan menyampaikan laporan perkembangan kondisi sekolah kepada pengawas setelah ditindak lanjuti ks.
3. KS SDN. 03 Wonolopo:
a. Kantin sekolah sudah tidak ada setelah bpk Sugitu pensiun/tidak lagi menjadi penjaga sekolah.
b. Pak Sugito berjualan di rumah sendiri, kebetulan rumahnya ada di depan sekolah SDN. 03 Wonolopo.
c. KS selama ini tidak melarang pedagang berjualan didepan sekolah atau di lingkungan sekolah.
d. Kalau ada larangan berjualan dari sekolah itu yang melakukan adalah penjaga sekolah yaitu bpk. Sugito secara pribadi dan tidak sepengetahuan KS.
e. Selama ini KS merasa tidak ada masalah dengan para pedagang di depan sekolah.
Tindak lanjut KS
a. KS akan mengadakan musyawarah dengan guru dana penjaga sekolah terkait dengan keberadaan pedagang agar suasana sekolah nyaman dan kondusif.
b. Akan menyampaikan laporan perkembangan kondisi sekolah kepada pengawas setelah ditindaklanjuti KS.
4. Pesan dan harapan Pengawas kepada 3 Kepala Sekolah terkait:
a. Informasi ini agar bisa diterima dengan kerendahan hati, penuh kesabaran, penuh keiklasan agar dalam menyampaikan kepada guru atau penjaga bisa diterima dengan baik dan tidak menimbulkan masalah diantara KS dengan guru, KS dengan Penjaga Sekolah dan sekolah pada pedagang pada umumnya.
b. Korfirmasi perihal sensitive kepada penjaga harus berhati hati, pelan-pelan dan jelas supaya bisa diterima dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari.
c. KS agar bisa menyampaikan hasil musyawarah/diskusi kepada guru dan penjaga kepada Pengawas.
d. Perihal informasi diatas akan kita tindak lanjuti bersama dengan Bpk. Korwil Tasikmadu, Pengurus K35 Kec. Tasikmadu.
e. Korwil akan berkoordinasi dengan Puskesmas Tasikmadu sebagai Pembina UKS di sekolah, agar dapat memberikan solusi terbaik berkaitan dengan masalah ini.
Demikian Bapak Drs. Agus Siswanto, M.Pd. Hasil konfirmasi yang dapat kami laporkan, semoga dapat memberikan informasi yang baik dan mudah-mudahan selanjutnya ada solusi terbaik bagi kita semua.
Wasalamualaikum.
ENDANG SRI WURYANI, S.Pd.M.Pd.
BAMBANG PURWANTO.