Rincian Aduan : LGWP76327970

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 03 Aug 2022

Disini saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami pedagang keliling merasa diberatkan dengan kebijakan oknum2 pihak sekolah yang melarang berjualan di depan sekolah Berikut ini alamat2 sekolah yang melarang berjualan di depan sekolah Sd negeri 1 wonolopo tukang kebun sambil jualan narik dana kebersihan setiap pedagang keliling 2000, Sd negeri 2 wonolopo, Sd negeri 3 wonolopo dulu tukang kebun sambil jualan dan selalu memarahi pedagang keliling jika ada yang jualan di depan sekolah. Dan juga selalu menutup gerbang sekolah jika ada pedagang keliling didepan sekolah, SD negeri 02 alastuo kebakramat tidak membolehkan pedagang keliling berjualan di depan sekolah tapi membolehkan murid murid jajan di toko kelontong milik warga setempat yang lokasinya depan sekolahan, Sd negeri 3 Banjarharjo merencanakan akan membangun kantin di dalam area sekolah dan melarang murid murid keluar dari lingkungan sekolahan. Dan yang akan berjualan dikantin tersebut adalah tukang kebunnya. itu hanya sebagian, beda sekolah beda kebijakan nya.

0 Orang Menandai Aduan Ini