Perihal: Pengaduan Masyarakat atas Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Nomor Polisi H 1092 XF dan Permohonan Penindakan Tegas
Yth. Gubernur Jawa Tengah
Dengan hormat,
Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait kendaraan dinas Nomor Polisi H 1092 XF yang berdasarkan fakta dan bukti yang saya lampirkan telah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, padahal kendaraan dinas wajib menggunakan TNKB resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Fakta tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas yang menghilangkan identitas resmi kendaraan milik pemerintah, bertentangan dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas, serta berpotensi menghambat pengawasan dan penegakan hukum. Mengingat bukti-bukti telah saya lampirkan, saya meminta agar pelanggaran ini diproses secara tegas tanpa toleransi.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk segera:
- Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengguna dan penanggung jawab kendaraan dinas Nomor Polisi H 1092 XF.
- Memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menjatuhkan sanksi disiplin ASN tingkat berat dan sanksi atas pelanggaran Kode Etik ASN kepada oknum yang bertanggung jawab.
- Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya, termasuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.
- Menyita, menarik, dan memusnahkan TNKB berwarna putih yang digunakan pada kendaraan dinas tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
- Memastikan kendaraan tersebut hanya menggunakan TNKB merah resmi sesuai ketentuan dengan pemasangan secara permanen agar tidak mudah diganti.
- Mengevaluasi dan mencabut hak penggunaan kendaraan dinas dari oknum ASN yang telah menyalahgunakan fasilitas negara.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan dinas yang menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
Saya juga meminta karena ini sudah terbukti ditemukan adanya pelanggaran extra ordinary crime yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk dilakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Saya berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tegas demi menjaga integritas ASN serta tertib pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Lampiran:
- Dokumentasi kendaraan dinas Nomor Polisi H 1092 XF menggunakan TNKB berwarna putih.
- Bukti pendukung lainnya.