Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76267954

Rincian Aduan

LGWP76267954

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
04 Feb 2022
0 ditandai
Assalammualaikum pak , saya ingin bertanya maaf sebelumnya pak , ini keluhan dri tetangga pak , apkah benar uang pembangunan rumah untuk PKH senilai 10 juta namun yg diterima hanya 9,5JT . Dan waktu itu kata pak Jokowi pembuatan sertifikat gratis namun malah disuruh bayar 600 ribu . Apakah benar pak ?? Terimakasih pak waktunya ???? wassalamu'alaikum

Disposisi

Jumat, 04 Februari 2022 - 15:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 07 Februari 2022 - 08:46 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar, salam lapor

Selesai

Senin, 07 Februari 2022 - 15:07 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
 
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH dan memiliki komponen PKH.

Bantuan Sosial PKH adalah bantuan berupa uang yang disalurkan secara nontunai dan bertahap dalam satu tahun anggaran yakni melalui KKS / kartu ATM Merah Putih.

Komponen PKH ada 3, yaitu:
1. Kesehatan :
a. Ibu Hamil/menyusui
b. Anak usia dini 0-6 th
2. Pendidikan :
a. Anak Sekolah SD sederajat
b. Anak Sekolah SMP sederajat
c. Anak Sekolah SMA sederajat
3. Kesejahteraan Sosial :
a. Lansia usia mulai 70 th
b. Disabilitas berat

Dengan demikian tidak ada bantuan berupa uang pembangunan rumah bagi PKH karena bantuan PKH hanya disalurkan melalui kartu ATM Merah Putih dan diperuntukkan meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Sekian yang dapat kami sampaikan semoga dapat menambah informasi mengenai Program Bantuan Sosial PKH dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Bagian Pemerintahan Kabupaten Kendal
Untuk Kegiatan PTSL sesuai dengan SKB 3 Menteri serta Peraturan Bupati Kendal No. 3 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Pelaksanaan PTSL bagi masyarakat di Kabupaten Kendal bahwa biaya Persiapan sebesar Rp. 150.000,- apabila dalam hal pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terdapat kendala, maka diselesaikan melalui musyawarah kelompok masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan (Pasal 7)
Demikian