Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP76239533
KABUPATEN KEBUMEN, 10 Jun 2014
Pak Gubernur, saya Sri Nurhayati lahir di Kebumen, tetapi sekarang domisili di Bogor. Saya berulang kali dan berulang hari telepon kantor catatan sipil di kab. Kebumen untuk menanyakan informasi tentang akta kelahiran untuk persyaratan pernikahan, tetapi saya dioper kesana kemari Pak. alasannya orang yang handle pekerjaan tersebut sedang keluar (entah keluar makan siang, atau jalan2) saya kurang tahu, dan setiap kali saya menelepon jawabannya selalu sama. tolong untuk segara dicek kedisiplinan pegawai ybs, dan apakah yang menghandle akta kelahiran cuma 1 orang pegawai. sampai sekarang saya belum dapat berkomunikasi langsung dengan petugas pengurusan akta kelahiran. saya sudah email pengaduan ke kantor kab. kebumen, tapi belum ada tanggapan. Yang saya tahu pegawai pemerintahan seharusnya dapat melayani masyarakatnya dengan baik, bukan malah membuat bingung masyarakatnya! Terima kasih.
Disposisi
Rabu, 11 Juni 2014 - 07:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Juni 2014 - 09:21 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Rabu, 11 Juni 2014 - 10:26 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa dalam aturan sebelumnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran berdasarkan asas peristiwa setelah terbit undang-undang 24 Tahun 2013 pencatatan kelahiran berubah berdasarkan asas domisili, apabila Ibu Sri Nurhayati lahir di Kebumen tetapi berdomisili di Bogor maka pencatatan kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota Bogor. Mengenai pegawai yang memberikan pelayanan kurang maksimal akan kami tindaklanjuti. Terima kasih.
Selesai
Rabu, 11 Juni 2014 - 10:28 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL