👉 Aduannya soal rangkap jabatan KPID Jawa Tengah di dalam strutkur Tim Percepatan Dan Pengendalian Pembangunan Kota Semarang Di Pemerintah Kota Semarang
tetapi
👉 jawaban Pemkot malah tentang Surat Edaran kendaraan dinas (TNKB)
Artinya secara administrasi jawaban benar-benar melenceng objek perkara (irrelevant response) — ini bahkan bisa dikategorikan jawaban tidak terkait substansi aduan.
Aduan ini merupakan sanggahan resmi atas penyelesaian:
Aduan Nomor: LGWP55598146
dengan pokok perkara:
Rangkap Jabatan Ketua KPID Jawa Tengah dalam Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kota Semarang.
I. JAWABAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG TIDAK BERKAITAN DENGAN ADUANDalam status penyelesaian aduan, Pemerintah Kota Semarang menyampaikan bahwa:
telah diterbitkan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang penggunaan TNKB kendaraan dinas.Jawaban tersebut tidak memiliki hubungan sama sekali dengan materi aduan.
Aduan yang diajukan membahas:
- rangkap jabatan pejabat publik,
- independensi lembaga KPID,
- potensi konflik kepentingan,
- legalitas pengangkatan dalam tim pemerintah daerah.
Sedangkan jawaban yang diberikan membahas:
- penertiban penggunaan kendaraan dinas.
Dengan demikian, penyelesaian yang diberikan melenceng jauh dari objek laporan.
II. TERJADI KETIDAKSESUAIAN OBJEK PENANGANANPerbedaan substansi dapat dijelaskan sebagai berikut:
Substansi Aduan Jawaban Pemkot Rangkap jabatan Ketua KPIDSurat Edaran kendaraan dinasIndependensi lembaga negaraTNKB kendaraan dinasKonflik kepentingan jabatanPenertiban administrasi kendaraan
Hal ini menunjukkan bahwa jawaban yang diberikan bukan hasil pemeriksaan terhadap aduan LGWP55598146.
III. INDIKASI PENGGUNAAN JAWABAN TEMPLATEJawaban yang sama juga diberikan pada beberapa aduan lain dengan topik berbeda, yaitu terkait kendaraan dinas.
Sehingga kuat indikasi bahwa:
- penyelesaian dilakukan menggunakan jawaban template umum,
- tanpa analisis terhadap materi laporan yang sebenarnya.
Tidak terdapat penjelasan mengenai:
- legalitas rangkap jabatan,
- analisis independensi KPID,
- uji konflik kepentingan,
- hasil pemeriksaan Inspektorat.
Akibatnya, aduan dinyatakan selesai tanpa adanya pemeriksaan substansi hukum.
V. KEBERATAN PELAPORPelapor menyatakan keberatan karena:
- Jawaban tidak relevan dengan objek aduan.
- Materi laporan tidak dianalisis.
- Aduan ditutup tanpa klarifikasi substansi.
- Penyelesaian tidak menjawab pokok masalah hukum.
Dimohon kepada Inspektorat Kota Semarang untuk:
- melakukan pemeriksaan substantif sesuai objek aduan,
- memberikan jawaban yang relevan dengan materi laporan,
- serta menjelaskan hasil pemeriksaan secara spesifik terhadap dugaan rangkap jabatan dimaksud.
Hormat Pelapor
Masyarakat
l