Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76223046

Rincian Aduan

LGWP76223046

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
27 Jun 2026
0 ditandai

Perihal: Pengaduan Masyarakat atas Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Nomor Polisi H 1826 XA dan Permohonan Penindakan Tegas

Yth. Gubernur Jawa Tengah

Dengan hormat,

Saya menyampaikan pengaduan masyarakat terkait kendaraan dinas Nomor Polisi H 1826 XA yang berdasarkan fakta dan dokumentasi terlampir telah disalahgunakan untuk kepentingan di luar kedinasan.

Berdasarkan dokumentasi yang saya lampirkan, kendaraan dinas Nomor Polisi H 1826 XA pada hari Rabu, 20 Mei 2026 pukul 09.56 WIB berada di area basement swalayan/mall/pusat perbelanjaan di Kota Semarang. Penggunaan kendaraan dinas tersebut tidak mencerminkan penggunaan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Selain itu, TNKB merah kendaraan tersebut dipasang menggunakan dudukan atau bracket yang tidak permanen sehingga dapat dilepas dan dipasang dengan mudah. Penggunaan dudukan TNKB seperti ini berpotensi mempermudah penggantian identitas kendaraan dan sangat rawan disalahgunakan. Demi menjamin akuntabilitas penggunaan kendaraan dinas, kondisi tersebut harus segera ditertibkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk segera:

  1. Memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengguna dan penanggung jawab kendaraan dinas Nomor Polisi H 1826 XA.
  2. Memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah menjatuhkan sanksi disiplin ASN dan sanksi atas pelanggaran Kode Etik ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Mengevaluasi serta mencabut hak penggunaan kendaraan dinas dari oknum ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara.
  4. Memerintahkan agar dudukan atau bracket TNKB yang tidak permanen dicopot dan diganti dengan pemasangan TNKB merah secara permanen sehingga tidak mudah dilepas maupun diganti.
  5. Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan tidak ada kendaraan yang menggunakan dudukan TNKB yang berpotensi memudahkan penyalahgunaan.
  6. Memperketat pengawasan penggunaan kendaraan dinas agar hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saya meminta agar pengaduan ini ditindaklanjuti secara cepat, profesional, transparan, dan tegas sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga integritas aparatur, melindungi aset negara, dan mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas.

Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah, saya ucapkan terima kasih.

Lampiran:

  1. Dokumentasi kendaraan dinas Nomor Polisi H 1826 XA.
  2. Dokumentasi lokasi kendaraan di area basement swalayan/mal pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 09.56 WIB.
  3. Dokumentasi dudukan/bracket TNKB merah yang tidak permanen.
  4. Bukti pendukung lainnya.


Disposisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:56 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Senin, 29 Juni 2026 - 06:24 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 29 Juni 2026 - 07:33 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani