Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76220514
Rincian Aduan
LGWP76220514
Selesai
Public
Pak ganjar tolong, saya tergolong orang tidak mampu, saya singgel peren, anak satu baru kelas 2 SD,saya dr sejak keluarga sampai sekarang blm pernah dpt bantuan sama sekali, padahal tetangga di atas kemampuan ekonomi saya pada dpt bantuan, yg nama nya rtlh, rumah saya lebih tidak layak lagi di bandingkan yg dpt. Blt, bantuan covit, pkh, kenaikan BBM. Saya sama sekali belm mendapatkan. Tolong pak, saya sebagai warga yg tidak mampu berhak mendapatkan
Disposisi
Sabtu, 17 September 2022 - 23:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 08:17 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2022007470.
Progress
Selasa, 20 September 2022 - 08:48 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Sosial Kota Surakarta).
Selesai
Selasa, 20 September 2022 - 08:49 WIBKota Surakarta
Yth. Indartono
Tanggapan dari kami sebagai berikut :
Apakah anda sdh masuk dalam data kemiskinan/gakin kota Surakarta (e-sik) kl blm silahkan anda datang ke kelurahan setempat/sesuai domisili dan sesuai dgn data kependudukan anda untuk mendaftarkan diri diusulkan mjd warga miskin..petugas homevisit kelurahan setempat / sesuai identitas diri anda (hrs sma dgn domisili yg ditempati) kmd hasil homevisit akan muncul skors atau nilai apakah anda layak mjd gakin/tdk.Jika anda sdh msk gakin apabila dibuka usulan baru bansos (BPNT/PKH) dr Kemensos RI akan diusulkan ke Kemensos RI.Untuk disetujui/tdk usulan tsb mjd kewenangan Pusat/Kemensos RI. Apabila anda menemukan data penerima bantuan yg tdk tepat sasaran silahkan anda bersurat resmi kpd Dinas Sosial Kota Surakarta dgn menyertakan TTD saksi tetangga kanan dan kiri yg di laporkan dan mengetahui RT RW setempat dan mengetahui pihak kelurahan setempat selanjutnya Dinas Sosial Kota Surakarta akan mengecek ulang laporan anda dan kl sdh sesuai akan mengirimkan surat tsb ke Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk diusulkan penghapusan bantuannya. Adapun disetujui atau tdk usulan tsb mjd kewenangan Pusat atau Kemensos RI.
Demikian tanggapan dari kami. Terima Kasih