Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP76202015
KABUPATEN REMBANG, 20 Sep 2018
Salam, mohon info. Saya ada sebidang tanah di daerah lasem, rembang (Jawa tengah). Posisi tanah atas nama Ibu, sedangkan beliau sudah meninggal. Saya rencana ingin balik nama tanah warisan itu. Menurut NJOP, total tanah beserta bangunan senilai 382.804.000. Berapa yg harus saya bayarkan untuk biaya balik nama? Kenapa saya diminta oleh "oknum" sampai 37 juta dengan alasan harga yg berlaku adalah 1jt per meter? Apakah NJOP yg ditetapkan pemerintah tidak berlaku? Atau ini memang permainan? Saya harap, dengan pengaduan ini, walaupun saya tahu yg membaca adalah staff Bapak, saya harap melalui tulisan ini, indikasi pungli seperti kasus saya bisa diusut. Terimakasih
Disposisi
Jumat, 21 September 2018 - 11:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 September 2018 - 06:21 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Senin, 24 September 2018 - 06:28 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah