Rincian Aduan : LGWP76189685

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 30 Jun 2025

1. Adanya kegiatan ilegal, pengambilan pasir di bantaran sungai yang menyebabkan kerusakan lingkungan, di daerah terlarang dalam hutan di Desa Gelang Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. 2. Adanya kegiatan ilegal, pengambilan pasir di bantaran sungai yang menyebabkan kerusakan lingkungan, di daerah terlarang di Desa Jlegong Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. 3. Kegiatan tersebut sudah di larang, berdasarkan Undang Undang, tetapi pelaku patut di duga mendapatkan perlindungan dari Oknum. 4. Kegiatan tersebut sudah di ketahui masyarakat dan sudah menjadi rahasia umum.

0 Orang Menandai Aduan Ini