Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76189685
Rincian Aduan
LGWP76189685
Lampiran
Disposisi
Senin, 30 Juni 2025 - 15:00 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 01 Juli 2025 - 07:44 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 02 Juli 2025 - 07:00 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Lokasi termasuk ke dalam Kawasan Perlindungan Sungai (KPS) RPH Jlegong BKPH Gajah Biru KKPH Pati;
2. Telah kami koordinasikan terkait hal tersebut dengan KKPH Pati, bahwa KKPH Pati telah membuat surat peringatan pertama kepada penambang dengan no. Surat 0401/044.3/PTI/2025 tgl. 04 Juni 2025, dengan tembusan surat kepada Camat, Kapolsek dan Komandan Koramil Kec. Keling, Petinggi Desa Jlegong dan KBKPH Gajah Biru.
3. Isi surat tersebut merupakan peringatan pertama agar penambang diperintahkan untuk: mengembalikan bekas tambang sesuai dengan aslinya, penegasan sebelum terbit perizinan dari yang berwenang dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam kawasan hutan, dikarenakan lokasi tsb adalah kawasan perlindungan setempat maka apabila kegiatan penambangan tanpa izin tetap dilaksanakan maka akan diambil tindakan hukum sebagai tindak lanjut.
4. Lokasi merupakan kewenangan Perhutani (KKPH Pati).
Selesai
Rabu, 02 Juli 2025 - 07:00 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih