Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP76189685
KABUPATEN JEPARA, 30 Jun 2025
1. Adanya kegiatan ilegal, pengambilan pasir di bantaran sungai yang menyebabkan kerusakan lingkungan, di daerah terlarang dalam hutan di Desa Gelang Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. 2. Adanya kegiatan ilegal, pengambilan pasir di bantaran sungai yang menyebabkan kerusakan lingkungan, di daerah terlarang di Desa Jlegong Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. 3. Kegiatan tersebut sudah di larang, berdasarkan Undang Undang, tetapi pelaku patut di duga mendapatkan perlindungan dari Oknum. 4. Kegiatan tersebut sudah di ketahui masyarakat dan sudah menjadi rahasia umum.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 30 Juni 2025 - 15:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 01 Juli 2025 - 07:44 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 02 Juli 2025 - 07:00 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Lokasi termasuk ke dalam Kawasan Perlindungan Sungai (KPS) RPH Jlegong BKPH Gajah Biru KKPH Pati;
2. Telah kami koordinasikan terkait hal tersebut dengan KKPH Pati, bahwa KKPH Pati telah membuat surat peringatan pertama kepada penambang dengan no. Surat 0401/044.3/PTI/2025 tgl. 04 Juni 2025, dengan tembusan surat kepada Camat, Kapolsek dan Komandan Koramil Kec. Keling, Petinggi Desa Jlegong dan KBKPH Gajah Biru.
3. Isi surat tersebut merupakan peringatan pertama agar penambang diperintahkan untuk: mengembalikan bekas tambang sesuai dengan aslinya, penegasan sebelum terbit perizinan dari yang berwenang dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam kawasan hutan, dikarenakan lokasi tsb adalah kawasan perlindungan setempat maka apabila kegiatan penambangan tanpa izin tetap dilaksanakan maka akan diambil tindakan hukum sebagai tindak lanjut.
4. Lokasi merupakan kewenangan Perhutani (KKPH Pati).
Selesai
Rabu, 02 Juli 2025 - 07:00 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih