Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76099302

Rincian Aduan

LGWP76099302

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
08 Sep 2026
1 ditandai

Pembangunan Pabrik Mayora yang menolak menerima tanah dari warga setempat, katanya harus berijin, kok ternyata malah menjadi penadah material ilegal. Ini kami palang pintu saja masuknya atau bagaimana, kami nderek petunjuk Pak Gub

Lokasi di Eks Patal Secang, google map H6XV+F3C, Jalan Raya, Sumberketandan, Secang, Magelang Regency, Central Java 56195

Disposisi

Selasa, 08 September 2026 - 14:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Selasa, 15 September 2026 - 08:29 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi

Progress

Selasa, 15 September 2026 - 08:29 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke DPMPTSP sebagai instansi yang membidangi.

terima kasih


Selesai

Selasa, 15 September 2026 - 08:30 WIB

Kabupaten Magelang

Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa hasil dari konfirmasi kepada PT. Tirta Fresindo Jaya (Pabrik Mayora), pembangunan pabrik yang dimaksudkan berkontrak dengan CV. Mutiara Zaidan yang telah mempunyai Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagai penyediaan jasa tanah urug untuk pekerjaan tersebut. terima kasih