Hal: Tanggapan/Keberatan Atas Hasil Investigasi BPKAD Kota Semarang Terkait Aset Motor Dinas Mangkrak (Aduan Nomor LGWP40399646)
Kepada Yth.
Wali Kota Semarang
c.q. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang
di Tempat
Menanggapi jawaban dan hasil investigasi dari Tim BPKAD Kota Semarang pada tanggal 8 Juli 2026 terhadap aduan nomor LGWP40399646, kami menyampaikan sejumlah poin keberatan dan mempertanyakan asas kemanfaatan dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) tersebut:
- Pertanyaan Terkait Penolakan Usulan Hibah Sosial: Mengapa BPKAD tidak mempertimbangkan atau mengalihkan aset rusak berat tersebut untuk dihibahkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Keagamaan, atau kelompok relawan kemanusiaan? Kendaraan yang dianggap "rusak berat" oleh instansi pemerintah sering kali masih bisa diperbaiki secara mandiri dan dimanfaatkan secara optimal untuk misi sosial kemanusiaan oleh yayasan/panti asuhan daripada sekadar menumpuk menjadi rongsokan.
- Ketidakpastian Status Lelang H 9838 QS: Pihak BPKAD menyatakan bahwa unit kendaraan H 6940 XF dan H 6136 XA sedang diproses dalam penjualan lelang melalui KPKNL. Namun, mengapa unit H 9838 QS (yang kelalaian pajaknya paling berat sejak 2022) dipisahkan dan hanya diajukan "usulan penghapusan" oleh OPD pengguna barang? Mengapa unit tersebut tidak diikutkan lelang sekalian bersama dua motor lainnya agar efisien?
- Pencopotan Atribut dan Logo Pemerintah Kota Semarang: Apabila ketiga kendaraan dinas tersebut pada akhirnya tetap dieksekusi melalui jalur lelang maupun pemusnahan/penghapusan, kami mendesak agar seluruh logo, stiker instansi, dan identitas resmi Pemerintah Kota Semarang yang menempel pada bodi motor wajib dicopot dan dihancurkan terlebih dahulu sebelum berpindah tangan ke pemenang lelang atau pihak ketiga. Hal ini sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan atribut negara oleh oknum masyarakat di luar pemerintahan.
Berdasarkan poin di atas, kami mendesak BPKAD Kota Semarang untuk:
- Memberikan penjelasan yang transparan mengapa opsi hibah kepada yayasan/organisasi sosial tidak diambil sebagai wujud kepedulian sosial Pemkot Semarang.
- Memasukkan motor H 9838 QS ke dalam satu paket lelang KPKNL bersama dua unit lainnya agar penyelesaian aset mangkrak ini tuntas sekaligus tanpa menunda-nunda anggaran.
- Memberikan dokumentasi bukti foto proses pelepasan/penghapusan logo Pemkot Semarang pada unit kendaraan yang akan dilelang tersebut sebagai bukti akuntabilitas.
Kami meminta laporan ini tidak ditutup sebelum ada transparansi hasil lelang, kejelasan nasib unit H 9838 QS, dan jaminan keamanan atribut logo Pemkot Semarang. Terima kasih.
Hormat Kami,
Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Kota Semarang