Rincian Aduan
LGWP75991864
Lihat detail lengkap aduan LGWP75991864
LGWP75991864
Admin Gubernuran
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Permohonan Aduan sudah kami terima dan sedang kami koordinasikan dengan bidang terkait yang menangani. Terima Kasih
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Koperasi BLN merupakan Koperasi Primer Nasional dimana kewenangan Pembinaan dan Pengawasannya ada di Kementrian Koperasi RI. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng dan atau bersama dg beberapa instansi terkait (Satgas Pasti) telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pengurus koperasi BLN u/ menjalankan usaha koperasi sesuai dg prinsip koperasi, saat ini perwakilan anggota telah mengadu ke beberapa APH (PN Salatiga dan Polres2 dijateng), dimana Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng telah memberikan keterangan kesaksiannya. Diharapkan semua anggota bisa memantau perkembangan atas proses Pengadilan Negeri Salatiga atas gugatan clas action untuk semua anggota. Terima Kasih 🙏🏻🙏
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Koperasi BLN merupakan Koperasi Primer Nasional dimana kewenangan Pembinaan dan Pengawasannya ada di Kementrian Koperasi RI. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng dan atau bersama dg beberapa instansi terkait (Satgas Pasti) telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pengurus koperasi BLN u/ menjalankan usaha koperasi sesuai dg prinsip koperasi, saat ini perwakilan anggota telah mengadu ke beberapa APH (PN Salatiga dan Polres2 dijateng), dimana Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng telah memberikan keterangan kesaksiannya. Diharapkan semua anggota bisa memantau perkembangan atas proses Pengadilan Negeri Salatiga atas gugatan clas action untuk semua anggota. Terima Kasih 🙏🏻🙏